Tribratanewspoldakaltim.com, Bontang- Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang mengamankan 4 orang  pria setelah tertangkap basah sedang bermain judi kartu remi  di Pasar Gajah Kel. Belimbing Kec. Bontang Barat Kota Bontang  pada hari Jumat (09/9/2022) jam 17.00 Wita.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T. Menjelaskan Keempat  orang pelaku tersebut adalah S (53), Warga Jl. Gajah  Kel. Belimbing Kec. Bontang Barat, DS (41) Warga  Jl. Denpasar  Kel. Gunung Telihan Kec. Bontang Barat, D (45) Warga Warga  Jl. Denpasar  Kel. Gunung Telihan Kec. Bontang Barat dan MK (65) Jl. Menjangan Blok 03 No. 7 BTN PKT Rt. 30 Kel. Belimbing Kec. Bontang Barat Kota Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu  Yohanes B. A, S.T.K., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa  benar  Tim Opsnal Rajawali Sat Reskrim Telah mengamankan 4 orang pelaku yang sedang bermain judi kartu  remi dipasar Gajah Kel .Belimbing  Kec. Bontang Barat Kota Bontang

Penangkapan ini merupakan laporan dari masyarakat terkait adanya perjudian di Pasar pasar gajah, usai mendapatkan informasi tersebut Tim Rajawali sat Reskrim melakukan penyelidikan di tempat yang di maksud, ” dan benar saja anggota mendapati 4 orang pria sedang asyik bermain judi kartu remi.”Kata Kasat Rekrim Iptu Yohanes Sabtu (10/9/2022)

Lebih jauh Iptu Yohanes Mejelaskan dari  penangkapan ke empat pelaku ini Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang berhasil  mengamankan Barang Bukti (BB ) 2 (dua) Set Kartu Remi yang digunakan untuk bermain judi,10 (sepuluh) Set Kartu Remi yang belum digunakan, 30 (tiga puluh) pcs jepitan dan uang taruhan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)

” Saat  di introgasi awal cara  pelaku bermain judi dengan menukarkan jepitan yang dimana satu jepitan dihargai dengan nilai Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), ” Terangnya.

Selanjutnya Keempat Pelaku dan Barang Bukti (BB )  Sudah kami amankan di Polres Bontang  untuk di Proses lebih lanjut. untuk Kempat Pelaku kami kenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara ” Pungkasnya.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim kaltim.tribratanews.com

Exit mobile version