Tribratanewspoldakaltim.com, Bontang – Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang berhasil membongkar predaran Narkoba Jenis Sabu di wilayah Kota Bontang
Dari Pengungkapan Kasus Narkoba Tersebut Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang di berhasil menangkap 3 pelaku pengedar narkoba jenis sabu di tempat yang berbeda
Adapun ketiga tersangka tersebut S (31) warga Kel. Bandara Kec. Sungai Pinang Samarinda, AR (20 ) warga Kel. Berbas Pantai, dan RBS (18 ) warga Desa Suka rahmat Kec, Teluk pandan.
Awalnya hari Jumat (2/9/2022 ) Jam 20.45 Wita Tim Satreskoba Polres Bontang menangkap Pelaku S di Jl. Ir. H. Juanda Kel. Tanjung Laut , Kec. Bonang Selatan , penagkapan ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkoba . dan saat dilakukan penggeledahan anggota menemukan 23 poket yang di duga Narkotika jenis sabu yang disimpan didalam laci kamar. dari tangan Pelaku S petugas menyita 23 Poket Sabu, Korek gas, alat hisap (Bong), kotak permen, dan uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp 500
Tidak Sampai disitu dihari yang sama sekira pukul 22.45 Wita Tim Satuan Narkoba Polres Bontang di Back Up oleh Polsek Bontang Barat kembali menangkap AR (20 ) warga Kel. Berbas Pantai, dan RBS (18 ) warga Desa Suka rahmat Kec, Teluk pandan saat hendak mengantar pesanan sabu
Mereka ditangkap di Jl. Soekarno -Hatta tepatnya di depan kuburan Toraja saat dilakukan penggeledahan oleh petugas ditemukan 2 bungkus Plastik yang di duga berisikan narkotika sabu, dari penengkapan kedua pelaku ini anggota menyita 2 Bungkus narkoba jenis sabu, kertas tisu, 1 Buah HP dan kendaraan Sepeda Motor Scoopy yang di gunakan untuk bertransaksi
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,S.H.melalui Kasat Narkoba AKP Tatok Tri Haryanto menjelaskan keberhasilan pengungkapan kasus peredaran Narkoba Jenis Sabu karena adanya laporan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di wilayah Jl. Ir. H. Juanda Kel. Tanjung Laut dan Jl. Soekarno -Hatta Kel. Kanan Kec. Bontang Barat.
†Dari hasil pemeriksaan sementara Pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya, Selan itu dua kasus ini tidak saling berkaitan †Kata Kasat Narkoba pada media ini Sabtu (3/9/2022)
Untuk ketiga pelaku beserta barang bukti (BB ) sudah kami amankan di Polres Bontang , Ketiga pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,†pungkasnya
Humas Polda Kaltim