Tribratanewspoldakaltim.com, Balikpapan – Ditresnarkoba Polda Kaltim kembali menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu. Hal tersebut diungkapkan dalam pers rilis ungkap kasus narkoba di Polda Kaltim yang dipimpin oleh AKP SUJARWO S.H ( KANIT SUBDIT 1) didampingi AKBP HENDRI K D SIDABUNTAR, S.E., Akt. Rabu (21/9/22)
Tim Opsnal subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penyidikan pada tanggal 07 September 2022 Sekitar Pukul 06.30 wita dilakukan penangkapan terhadap seorang laki laki ber inisial HI di Jl. Jendral Sudirman No.60 Rt 27 Kel. Damai Bahagia Kec. Balikpapan selatan membawa narkotika Jenis sabu seberat 50,60 (lima puluh koma enam puluh) Gram brutto.Kemudian tersangka dan barang bukti tersebut dibawa kekantor ditresnarkoba Polda Kaltim untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut.
Saat diamankan, petugas mendapati 1 (Satu) Bungkus Narkotika Jenis Sabu seberat 50,60 ( lima puluh koma enam puluh ) gram brutto,1 (Satu) Unit hp realme C2 warna hitam 1 (Dua) lembar tisu ; Dan telah dilakukan Penimbangan /penghitungan, Penyisihan dan penyegelan barang bukti berupa Narkoba Golongan I.
Atas keterlibatan para tersangka Sewaktu memiliki barang bukti jenis sabu seberat 50,60 ( lima puluh koma enam puluh ) narkotika golongan I Jenis sabu 114 ayat (2) subs psl 112 ayat (2) Subs psl 132 Ayat (1) uu ri no 35 thn 2009 tentang narkotika.
Menurutnya narkoba merupakan masalah serius yang menjadi tanggung jawab bersama dan perlu kerjasama antar aparat penegak hukum untuk mencegah masuknya narkoba ke Indonesia.
“Kedepan kami akan terus meningkatkan sinergi yang ada serta terus berkomitmen menyatukan langkah bersama dalam memberantas peredaran narkoba demi menciptakan Indonesia yang bersih dari narkobaâ€, tegasnya.