Tribratanewspoldakaltim.com, Berau – Seorang wanita diringkus Polsek Tanjung Redeb lantaran menjual minuman keras yang tidak memiliki izin sah di Jalan Sutomo, Tanjung Redeb, pada Kamis (1/9/2022) sekitar pukul 14.30 wita.
Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya melalui Kapolsek Tanjung Redeb Iptu H Simalango mengatakan pihaknya mendapat laporan dari warga setempat terkait adanya penjualan miras di sekitar Kecamatan Tanjung Redeb.
Pelaku berinisial RF(32) warga Kelurahan Gunung Panjang Kecamatan Tanjung Redeb. Pelaku diamankan di kiosnya saat sedang menjual miras.
“Kami melakukan pengecekan dan mendapati ada puluhan botol miras di kiosnya,” ujar Simalango.
Dari hasil penangkapan, kepolisian berhasil mengamankan 33 botol yang terdiri dari 7 botol Anggur Merah, 9 botol Bir Bintang, 5 botol Bir Anker dan 12 botol Prost Beer.
Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polsek Tanjung Redeb untuk proses lebih lanjut.
Pelaku juga terancam Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010 Tentang perubahan Perda pertama Perda Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Pelaku terancam kurungan 6 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta,” ujarnya.
Humas Polda Kaltim