Tribratanewspoldakaltim.com, Penajam – Personil Polsek Penajam Polres Penajam Paser Utara (PPU) menggelar razia cafe dan karaoke, pada Rabu (21/09/2022) pukul 21.00 Wita hingga selesai.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T. Menjelaskan bahwa Sejumlah cafe dan karaoke yang ada di wilayah hukum Polsek Penajam menjadi sasaran razia kali ini.
Di tempat terpisah Kapolsek Penajam, AKP Purwo Asmadi, S. Sos., mengatakan, razia kali ini dilakukan untuk mengantisipasi peredaran Narkoba dan Miras yang acap kali menjadi pemicu tindak kejahatan lain di wilayah hukum Polsek Penajam.
“Kita dapat informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran Miras dan Narkoba, kita tidak ingin peredaran Miras dan Narkoba mengakibatkan semakin banyak korban di masyarakat,†ujarnya.
Mendapati informasi dari masyarakat Kapolsek Penajam memerintahkan Personilnya untuk melaksanakan pengecekan dan Razia di sebuah Cafe E&G yang terletak di Desa Giripurwa Kecamatan Penajam kerena sering terjadi keributan di cafe akibat dari pengunjung yang mengkonkumsi miras.
“Dari hasil razia di tersebut personil medapatkan berang bukti miras sebanyak 6 botol yaitu 3 Botol Bir Putih Merek Bintang dan 3 Botol Bir Hitam Merek Guinnessâ€. Jelas Kapolsek.
Mendapati hal ini, Purwo langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyitaan dan membawa barang bukti ke Mapolsek, guna proses hukum lebih lanjut.
Selanjutnya penanggung jawab lokasi tersebut akan mendapatkan peringatan karena telah melakukan penjualan miras kepada pengunjung.
“Pemiliknya besok akan kita panggil ke Polsek, untuk mendapatkan peringatan, terkait ijin usaha yang bersangkutan dari pihak yang berwenang, baik ijin usaha cafe maupun ijin menjual miras,†pungkasnya.
Humas Polda Kaltim