Tribratanewspoldakaltim.com, Kubar – Polsek Damai Jajaran Polres Kutai Barat tangkap seorang tersangka narkotika jenis shabu di Jalan Divisi 5 Sungai Basung Estate Dalam ijin Perkebuanan PT. Kruing Lestari Jaya Kamp. Besiq Kec. Damai Kab. Kutai Barat.
 Pelaku narkoba yang diciduk ini adalah F (27) diketahui seorang karyawan swasta. Karyawan PT. KLJ Sungai Basung Estate Divisi 2 Kamp. Besiq Kec. Damai Kab.Kutai Barat.
Bersama tersangka turut diamankan barang bukti 8 (Delapan) Poket Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat +- 3 gram Bruto, 2 (dua) buah Pipet, 1 (satu) Korek api merk tokai, dan 1 (satu) Botol bong yang terbuat dari minuman Aqua kecil.
Pada awalnya anggota Polsek Damai mendapat informasi dari masyarakat bahwa di PT. KLJ Sungai Basung Estate ada peredaran narkotika, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 10 September 2022 sekira pukul 22.30 wita anggota Polsek Damai IPTU NURUL WAHID, BRIPKA ERIK W GAMAS, Dan BRIPTU EDI PETRUS P melakukan penangkapan kepada Sdr. F dan setelah di lakukan penangkapan kemudian di lakukan penggeledahan di Kantong depan Celana Sebelah Kiri Merk Volcom yang di kenakan Sdr. F di temukan 8 (Delapan) Poket Shabu-Shabu dengan berat bruto 3 g, 2 (dua) pipet kaca, 1 (satu) Plastik klip bekas pakai dan juga di ketemukan 1 (satu) Botol Bong yang terbuat dari botol Aqua Kecil, 1 (satu) korek api merk tokai.
Kemudian Sdr. F bersama barang bukti di amankan dan dibawa ke Polsek Damai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kutai Barat AKBP Hery Rusyaman, S.I.K., M.H., melalaui Kapolsek Damai Iriyanto, S.H., dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba tersebut.
“Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Langgam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto Pasal 112 (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” tandasnya.
Humas Polda Kaltim