Tribratanewspoldakaltim.com, Paser – Satuan Reskrim Polres Paser kembali berhasil mengungkap Kasus tindak pidana perjudian jenis dadu sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHPidana, Selasa (30/08/2022) kemaren.

Dasar Laporan Polisi Nomor : LP / A/ 67/VIII/2022/SPKT.RESKRIM/POLRES PASER/POLDA KALTIM,  tanggal 30 Agustus 2022, Unit Jatanras yang dipimpin oleh KBO Sat Reskrim IPTU Suradin telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana perjudian berinisial A (40), S (36), M (33), T (44), AU (27), T (53), dan E (47) di Pasar Desa Sunge Batu Kec. Paser Belengkong.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) Buah Ember warna Hijau (tempat goncang dadu), 21 (dua puluh satu) Buah Dadu, 1 (satu) Lembar Alas Karpet, 1 (satu) Lembar Lapak Pemasangan Uang, 1 (satu) Buah Lampu penerangan, Uang Tunai sebesar Rp. 719.000.- (tujuh ratus sembilan belas ribu rupiah).

“Team Gabungan Unit Jatanras Polres Paser dan Anggota Polsek Paser Belengkong yang di pimpin oleh Kanit Intelkam Polsek Paser Belengkong IPDA Agus Maryana mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di Daerah Pasar Desa Sunge Batu Kec. Paser Belengkong Kab. Paser Prov. Kaltim sering terjadi kegiatan Perjudian jenis Dadu,” ucap IPTU Suradin.

“Atas informasi tersebut Team Gabungan melakukan Penyelidikan di Daerah Tersebut dan benar bahwa di Pasar Desa Sunge Batu sedang ada kegiatan Perjudian jenis Dadu. Kemudian Team Gabungan langsung mengamankan Pelaku dan Barang-Bukti dan kemudian dibawa ke Mako Polres Paser untuk di Proses lebih lanjut,” lanjutnya.

Terakhir, Tindak Pidana perjudian ini merupakan Instruksi dan Perintah langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh Personil Polri untuk memberantas segala jenis perjudian baik online maupun konvensional.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim kaltim.tribratanews.com

Exit mobile version