Tribratanewspoldakaltim.com, Berau – Polres Berau dan jajarannya terus memberantas peredaran minuman keras (miras) yang tidak memiliki izin edar yang sah.
Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya melalui Kasi Humas Iptu Suradi mengatakan, 3 orang yang diduga menjual miras diringkus di tempat yang berbeda-beda. Yakni, TT (37) diringkus di Kampung Tubaan Kecamatan Tabalar, DW (35) di Jalan Sei Seramut Kelurahan Sambaliung Kecamatan Sambaliung dan DP (28) di Jalan RA Kartini Kampung Talisayan Kecamatan Talisayan.
Para pelaku diamankan di kios miliknya. Dari hasil penangkapan, kepolisian berhasil mengamankan sekitar 89 botol miras berbagai jenis dan merk.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek terdekat untuk proses lebih lanjut. “Pelaku terancam kurungan 3 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta,” ujarnya.
Pelaku juga terancam Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010 Tentang perubahan Perda pertama Perda Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Humas Polda Kaltim