Â
Tribratanewspoldakaltim.com, Bontang – Polres Bontang kembali menggelar pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 2,94 gram bertempat di ruangan Sat Resnarkoba Polres Bontang Jumat (16/9/2022 )
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T. Menjelaskan Pemusnahan Barang Bukti Narkototika jenis sabu di Pimpin KBO Sat Resnakroba Ipda Hadi Ismoyo didampingi Kasat Tahti Iptu Hery Purwanto, i Kejaksaan Negri Bontang Sonny A.H.P., S.H, Hakim Pengadilan Negeri Bontang Jes Simalungun Putra, S.H, Kanit I Sidik Sat Resnarkoba Polres Bontang Aiptu Mashudi, S.H, Perwakilan Pengacara Mansyur N, S.H , anggota Provos dan Perwakilan medai kota Bontang.
Satu persatu barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan di dalam air, selanjutnya barang bukti di hancurkan dengan diblender dan selanjutnya di buang ke Septi tank
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H. melalui KBO Sat Resnarkoba Ipda Hadi Ismoyo mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,94 gram ini hasil dari pengungkpan 3 Laporan Polisi
†Dari 3 Laporan Polisi ini kami berhasil mengamankan 4 orang tersangka †Kata Ipda Hadi Ismoyo
Adapun ke empat tersangka yakni MR, AR, RBA, dan AA mereka di tangkap dalam kurun waktu satu bulan terakhir di tempat yang berbeda antara lain di Hotel Jal. Arif Rahman Hakim, Jl. Sokarno Hatta dan Hotel Di Jl. S. Parman KM 6
Mereka dijerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.â€Pungkasnya
Humas Polda Kaltim