Tribratanewspoldakaltim.com, Bontang – Komitmen Polres Bontang untuk memerangi peredaran gelap Narkoba terus berlanjut teranyar Anggota Sat Resnakorba Polres Bontang kembali menangkap seorang tersangka penyalah gunaan narkoba Selasa (30/8/2022) jam 17.40 Wita
Adalah AA ( 32 ) warga Kel. Loktuan ditangkap anggota Sat Reskoba Polres Bontang saat melakukan pesta Narkoba jenis sabu di salah satu hotel di Jl. Letjen S. Parman Kel. Bontang Gunung Telihan Kec. Bontang Barat
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H., S.I.K.,M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Tatok Tri Haryanto menjelaskan pengungkapan kasus ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat terkait adanya orang yang akan memakai sabu di lokasi hotel tersebut.
Selanjutnya anggota mendatangi lokasi hotel tersebut dan melakukan penggledahan badan Kepada Pelaku AA dan menemukan 1 Bungkus klip plastik yang di duga berisikan narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam rokok surya dan 1 Bungkus Plastik yang di bungkus tisu di lorong mushalah hotel
†Tersangka AA sempat mengelak dan tak mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya namun setelah di introgasi dan tunjukan bukti bukti pelaku akhirnya mengakui bahwa sabu tersebut miliknya†Kata AKP Tatok Tri Haryanto Kamis (01/9/2022)
Lebih lanjut Ia mengatakan bahwa dari pengungkapan kasus ini Petugas Mengamankan Barang Bukti dari pelaku berupa 2 Poket (bungkus plastik) yang diduga sabu.
– 1 Bungkus rokok Surya
– 1 Helai tisu
– 1 Hp merk VIVO Y33T warna rosegold
†Saat ini untuk pelaku dan barang bukti sudah kami amankan ke Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan †Untuk Pelaku kami jerat dengan UU No 35 Th 2009 Tentang Narkoba Jo Pasal 112 Ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahundan maskimal 12 tahun penjara dan denda sebanyak 8 miliar †Pungkasnya
Humas Polda Kaltim