Tribratanewspoldakaltim.com, Paser, – Seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) terduga kasus pengeroyokan sesuai Pasal 170 KUHP, akhirnya diamankan oleh Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Paser, Senin (05/09/2022).
Pelaku atau DPO yang diamankan itu An. Ardiansyah (21) warga Kecamatan Tanah Grogot atas kasus pengeroyokan yang terjadi di Wisata Belanja pada Sabtu (09/04/22) sekira pukul 18.30 Wita.
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat, S.I.K, M.Si, menjelaskan kronologis penangkapan DPO tersebut.
“Pada Hari Senin, (05/09) sekira pukul 01.00 wita Unit Jatanras Polres Paser mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada melihat Sdr. ARDIANSYAH sedang berada di bengkel JL. ST. Hasanuddin Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kaltim. Atas informasi tersebut Unit Jatanras Polres Paser mendatangi bengkel tersebut dan benar bahwa Sdr. ARDIANSYAH sedang berada di bengkel tersebut,” ungkap Kasat Reskrim.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menjelaskan Adapun barang bukti yang didapati berupa 1 (satu) Lembar baju kaos warna abu-abu milik korban, 1 (satu) Lembar celana jeans warna hitam milik korban dan 1 (satu) Lembar bukti Visum Korban
Atas kejadian tersebut, pelaku bersama saksi dan barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.
Humas Polda Kaltim