Tribratanewspoldakaltim.com, Paser – Sat Reskrim Polres Paser kembali berhasil mengungkap aksi pembalakan liar (illegal logging) di pelabuhan Tanah Paser Jl. Yos Sudarso, Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot pada, Sabtu (03/09/2022) lalu.
Adapun pelaku illegal logging tersebut An. MM (58) warga masyarakat Kecamatan Tanah Grogot dengan barang bukti berupa 395 Batang Kayu Olahan Jenis Ulin dengan berbagai ukuran.
Adapun pasal yang disangkakan yaitu Dugaan Mengangkut, Menguasai, atau Memiliki Hasil Hutan Kayu yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 37 Angka 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang – Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat, S.I.K, M.Si menjabarkan kronologis pengungkapan tersebut.
“Berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 September 2022 sekira pukul 13.00 WITA terdapat mobil truck muatan Kayu yang sedang berada di Pelabuhan Tanah Paser Jalan Yos Sudarso RT 05 Desa Senaken Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim. Atas informasi tersebut kemudian Unit IV Tipidter Polres Paser yang dipimpin oleh langsung oleh Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat, S.I.K., M.Si melaksanakan Penyelidikan dan benar telah di dapati kayu jenis ulin sebanyak 395 Batang yang menumpuk di pelabuhan siap untuk diangkut dan setelah ditanyakan tidak dapat menunjuki surat atau dokumen,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku bersama saksi dan barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.
Humas Polda Kaltim