Tribratanewspoldakaltim.com, SAMARINDA-Tim gabungan Polresta Samarinda, Polda Kaltim serta jajaran polsek berhasil ungkap penampungan gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite maupun solar yang diduga ilegal, pada Rabu (31/8/2022) dan Kamis (1/9/2022).
Yang mana dalam dua hari ungkapan tersebut, petugas mengamankan empat Tempat Kejadian Perkara yakni di Jalan Kebon Agung, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran (samping Jalan Bojonegoro 2) dengan mengamankan 17 liter atau 17 ton BBM jenis pertalite, yang berada di dalam tangki warna biru dengan kapasitas 16 ribu liter atau 16 ton, terlihat terdapat selang untuk digunakan menyalurkan serta ember berisi pertalite di dekat tangki dan tangki kotak kapasitas 9.700 liter yang terisi 1000 liter atau 1 ton, serta dua mesin alkon (alat penyedot). Pengungkapan pertama ini pada Rabu (31/8/2022) sekitar 12.00 WITA.
Dengan mengamankan satu orang berinisial PG (38) yang saat ini tengah dimintai keterangan dan masih berstatus saksi.
Kemudian TKP kedua di Jalan Simpang Pasir, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, petugas mengamankan laki-laki berinisial AM (30) bersama dengan barang bukti berupa 9 tandon 1000 liter kosong, tiga drum kapasitas 200 liter kosong, mesin alkon plus selang, 8 jiriken kapasitas 25 liter berisi 200 liter solar, satu jiriken kapasitas 25 liter berisi 25 liter solar serta dua jiriken kapasitas 35 liter berisi 70 liter solar, pada Kamis (1/9/2022) sekitar pukul 11.00 WITA.
Untuk TKP ketiga di Jalan APT Pranoto, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, pada Kamis (1/9/2022) sekitar pukul 15.00 WITA, dengan mengamankan pria berinisial DR (40) selaku pemilik gudang dan masih berstatus saksi, beserta barang bukti 4.500 liter atau 4,5 ton BBM jenis solar dan dua unit alkon yang digunakam untuk menyedot.
Berlanjut ke TKP keempat di kawasan Jalan Pangeran Suryanata, RT.17, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, dengan mengamankan seorang laki-laki berinisial PD (64) selaku pemilik yang masih dalam proses pemeriksaan, juga masih berstatus saksi, sekitar pukul 20.00 WITA.
Dengan barang bukti yang diamankan satu unit mobil Kijang LGX Diesel KT 1494 BG warna merah, 17 jiriken yang mana 15 diantaranya ukuran 10 liter solar dan dua jiriken ukuran 20 liter solar.
Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat rilis di salah satu TKP ungkapan gudang pertalite diduga ilegal di kawasan Kebon Agung.
“Kami bersama Polda Kaltim mengamankan empat TKP, yakni dua di kawasan Palaran dan dua di wilayah hukum Polsek Samarinda Ulu serta Seberang. Jadi, yang diamankan duluan itu di palaran besoknya tiga TKP lainnya,” ujarnya.
“Terkait pengungkapan ini akan trus kami lakukan, yang bersinergi dengan Pertamina, sebagai saksi ahli dan kami mengimbau masyarakat untuk tidam melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi,” sambungnya.
Dan pihaknya saat ini masih melakukan penelusuran asal dari BBM tersebut apakah dari SPBU atau sumber lain, pasalnya saat diamankan tidak tertangkap tangan.
“Kami telusuri apakah merupakan dari SPBU, sehingga nantinya bisa ditentukan BBM ini merupakan kategori subsidi atau tidak,” katanya.
Lanjut kata perwira tiga melati tersebut, jika empat orang yang diamankan tersebut diakuinya masih berstatus saksi dan sementara dimintai keterangan.
“Kalau nantinya masuk unsur pidana dan unsurnya terpenuhi akan kami naikkan statusnya jadi tersangka, terkait dengan UU Cipta Kerja,” imbuhnya.
Ditanya soal sasaran peenjualannya sendiri saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman. Tetapi, disebutkannya untuk TKP di Pangeran Suryanata dugaannya diambil dari SPBU.
“Yang jelas aktivitas ini sudah berlangsung sekitar satu tahun belakangan terakhir. Dan semuanya masih didalami lagi,” tegasnya.
Humas Polda Kaltim