Tribratanewspoldakaltim.com, Kukar – Seorang pria paruh baya di Jalan Jaya mangku RT 15 Kel Loa Tebu Kec Tenggarong Kab Kukar diamankan anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Kukar lantaran Kasus Illegal Loging.
Kasat Reskrim menjelaskan untuk pelaku berinisial N dan berusia 54 tahun.
“Penangkapan itu bermula Pada hari Senin Tanggal 05 September 2022 sekira jam 15.40 wita, di Jalan Jaya mangku RT 15 Kel Loa Tebu Kec Tenggarong Kab Kukar, saat Anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Kukar melaksanakan Patroli dan mendapati 1 (satu) Unit mobil mini truk Isuzu Traga warna putih, dengan Nopol KT 8816 UD yang sedang mengangkut kayu olahan hasil hutan,†terang Kapolres Kukar AKBP Hari Rosena melalui Kasat Reskrim I Made Suryadinata.
Lanjutnya, Melihat itu Kemudian anggota kami langsung menghentikan mobil tersebut dan menanyakan mengenai surat ijin, Pelaku mengaku mengangkut Kayu Jenis Kruing tersebut tidak ada memiliki surat apapun terkait membawa dan mengangkut kayu tersebut.
Selanjutnya N dan barang bukti 1 unit mobil pickup ISUZU TRAGA KT 8816 UD warna putih Beserta Kunci Kontak dan 200 Batang Kayu Jenis Kruing ukuran 4X8 panjang 4 meter dibawa ke Polres Kukar untuk dilakukan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Humas Polda Kaltim