Tribratanewspoldakaltim.com, Kutim – Personel Sat Reskrim Polres Kutai Timur mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar bersubsidi, pada Selasa (31/8/2022)lalu.
Kapolres Kutai Timur AKBP Anggoro Wicaksono SH., SIK.,M.H , tak menampik hal tersebut. Dikatakannya, dalam pengungkapan tersebut petugas mengamankan Dua terduga pelaku.
“Terduga pelakunya dua orang pria. Masing-masing berinisial SN (38), NR (51),†ujar IPTU I Made Jata Wiranegara SH.,sik, di Polres Kutim.
Berawal dari laporan masyarakat yang ditindak lanjuti oleh tim unit III Tipidter Polres Kutim yang memberikan informasi bahwa sering terjadi penyalah gunaan BBM jenis solar di wilayah sekitaran jalan poros Sangatta – Bontang dan mendapati kendaraan jenis R4 ( pada saat itu sedang di bawa oleh sdr. SN) yang mencurigakan dan benar saja setelah di amankan ditemukan 8 jrigen yang berisi BBM jenis solar yang rencanaya akan di antar kepada sdr. NR.
“Tak butuh waktu lama tim unit III Tipidter polres kutim yang dipimpin langsung oleh IPDA Erik Bastian langsung melakukan pengembangan dan ditemukan timbunan solar yang di tampung di kediaman sdr. NR sebanyak kurang lebih 5150 liter atau 5 Ton lebih BBM jenis solar.
“Kini Kedua terduga pelaku beserta barang bukti BBM jenis solar bersubsidi dan Kendaraan jenis roda 4 pengangkutnya telah diamankan di polres kutai timur untuk diproses lanjut,†tegas Kasat Reskrim Polres Kutim IPTU I Made Jata Wiranegara SH.,SIK.
Humas Polda Kaltim