Tribratanewspoldakaltim, Kubar – Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Barat, kembali berhasil menangkap dua laki-laki pemakai narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Pemakai narkotika yang ditangkap ini berinisial MJ (45) dan HR (48), MJ berprofesi Tani dan HR berprofesi PNS warga Kec Damai dan Kec Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat.
“Hari Senin(12/09/2022), pukul 14.00 WITA, petugas kami berhasil menangkap dua laki-laki pemakai narkotika. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan,” kata Kasatres Narkoba, AKP Bitab Riyani, S.H, mewakili Kapolres Kutai Barat Barat, AKBP Heri Rusyaman S.I.K, M.H, Senin (12/09/2022).
Petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 1 (satu) Poket narkotika jenis shabu-shabu yang di bungkus plastik putih bening dengan berat kotor 0.4 Gr, 1 (satu) Unit HP VIVO warna Biru, 1 (satu) Lembar potongan Lakban warna putih, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Sampoerna warna merah, 1 (satu) unit sepeda motor HONDA SCOPPY warna merah hitam KT 5657 PW beserta kunci kontaknya, 3 (tiga) buah korek api , 1 (satu) unit HP merk NOKIA warna biru, 1(satu) buah pipet kaca, dan 1 (satu) buah botol kaca bertuliskan ENERVON C warna coklat
“Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pemakai narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah. Informasi yang didapat, bahwa ada pemakai narkoba.
Pada hari Senin tanggal 12 September 2022 Sekitar jam 14.00 Wita, Di Pinggir jalan Kamp. Ngenyan kec.Barong Tongkok Kab. Kutai Barat , awalnya Anggota Opsnal Polres Kutai Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sudah di ketahui identitasnya yaitu bernama Sdr. MJ ada memiliki, menyimpan, menjual, menguasai Narkotika yang diduga jenis Shabu, Kemudian anggota opsnal langsung melakukan penyelidikan dan saat anggota opsnal melihat Sdr. MJ berada Di pinggir jalan Kamp. Ngenyan kec.Barong tongkok Kab. Kutai Barat sedang mencari sesuatu di pinggir jalan kemudian saat tersebut anggota opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap Sdr. MJ di pinggir jalan dan langsung di lakukan penangkapan dan penggledahan dan saat di lakukan pengecekan HP sdr. MJ di dapatkan sebuah chat di WA sdr. MJ terdapat peta untuk mengambil barang Narkotika jenis Shabu Shabu kemudian Team Opsnal bersama sama sdr. MJ mencari barang yang di duga narkotika jenis shabu shabu yang di tunjukkan peta tersebut dan di temukan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok SAMPOERNA warna putih di buka di dalamnya terdapat potongan lakban warna putih setelah di buka di dalamnya terdapat 1 (satu) poket narkotika yang di bungkus plastik klip warna bening yang diduga jenis shabu shabu dan setelah ditanyakan kepemilikannya saat tersbeut sdr. MJ mengakui di suruh oleh sdr. HR untuk mengambil barang berupa narkotika jenis shabu shabu tersebut dan 1 (satu) poket narkotika yang diduga jenis shabu shabu tersebut adalah milik sdr. HR yang didapatkan dengan cara membeli dari sdr. I yang berada di tenggarong.
Pemakai narkotika tersebut, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Kutai Barat dan akan dikenakan Pasal 114 Jo 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
HUMAS POLRES KUBAR