Tribratanewspoldakaltim.com, Paser – Sat Resnarkoba Polres Paser berhasil mengamankan seorang pria An. Sahrul pemilik 365 butir obat keras jenis LL di sebuah rumah di Desa Sempulang, Kecamatan Tanah Grogot pada, Rabu (31/08/2022) sore.
Lebih lanjut, barang bukti yang ditemukan berupa 365 (tiga ratus enam puluh lima) butir obat keras jenis “LL†warna putih berbentuk bulat pipih berlogo “LLâ€, 2 (dua) buah pelastik klip kososng, 1 (satu) buah dompet warna coklat yang terdapat tulisan BOWEISI, 1 (satu) buah HP merk “INFINIX†warna biru hitam, 3 (tiga) buah kotak rokok merek TROY, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, Uang tunai sebesar Rp.640.000,- (enam ratus empat puluh ribu rupiah.
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba AKP Yulianto Eka Wibawa, S.H, menjelaskan prosesi penangkapan tersebut.
“Awalnya pada hari Rabu, (31/08) sekira pukul 11.45 wita anggota sat resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah bengkel di Desa Janju sering terjadi pesta obat keras jenis LL, kemudian atas informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan patrol di sekitar Desa Janju. Kemudian pukul 17.00 wita anggota mengamankan seorang laki–laki yang bernama sdr. TOGA dan dari sdr.TOGA anggota menemukan 13 (tiga belas) butir obat keras jenis LL,†ungkap Yulianto.
“Kemudian anggota Sat Resnarkoba menanyakan dari mana sdr. TOGA mendapatkan obat keras tersebut, sdr. TOGA menjawab bahwa dia mendapatkan obat keras jenis LL tersebut dari sdr. SAHRUL, kemudian atas informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba melakukan pegembangan menuju rumah sdr. SAHRUL dan langsung mengamankan sdr. SAHRUL dan di lakukan penggeledahan sehingga di temukan barang bukti tersebut,†lanjutnya.
Atas kejadian tersebut Terlapor dan barang bukti yang ada kaitannya dengan kejadian diatas diamankan dan dibawa menuju Polres Paser untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Humas Polda Kaltim