Tribratanewspoldakaltim.com, Kubar- Polres Kutai Barat Satpolairud bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Timur melakukan razia bagi pelaku Ilegal Fishing di wilayah perairan Kutai Barat.Â
Dalam kegiatan tersebut berhasil diamankan S (38 th) seorang nelayan dari kecamatan Muara Pahu yang tertangkap tangan mencari ikan menggunakan peralatan yang dilarang yakni alat tangkap ikan dengan setrum listrik di perairan kecamatan Muara Pahu, kabupaten Kutai Barat. Sabtu 24/9/22 malam.
Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman, S.I.K, M.H, Melalui Kasat Polairud Polres Kubar AKP. Heru Santoso, SH kepada media ini di kantor Satpolair Melak ilir, Melak Kutai Barat. Minggu 25/9/22
Dari kegiatan tersebut telah diamankan dari tangan pelaku yang berinisial S dan BB barang bukti berupa sebuah perahu dan peralatan ilegal yang digunakan dalam aksinya.
“Untuk barang bukti yang sudah dilimpahkan ke kami itu, ada perahu sama ces (mesin ketinting) ukuran perahu satu papan, kemudian dilengkapi dengan.mesin ces nya ditemukan barang bukti berupa aki 1 biji dilengkapi dengan inverter (alat penguat arus setrum), ada tombak sebagai alat tangkap untuk menombak ikan,†tutur Kasat Polairud.
Pengawas Perikanan ahli muda bidang pengawasan DKP Propinsi Kalimantan Timur di Samarinda itu mengaku, kegiatan ini dilaksanakan dengan Satpolairud Polres Kubar. pada malam kedua berhasil melakukan penangkapan pelaku ilegal fishing dengan menggunakan alat setrum listrik di perairan Muara Pahu
Menurut Pengawas Perikanan ahli muda bidang pengawasan DKP Propinsi Kalimantan Timur Irmanto, sebelum menangkap seorang tersangka tersebut, timnya telah melakukan pengejaran tersangka lainnya.
namun, tidak berhasil karena timnya belum menguasai medan.
” Ditambah oleh Kasat Polairud lagi, ” Kegiatan preventif kedepan akan dilaksanakan guna mencegah Tindak Pidana di perairan khususnya di wilayah hukum perairan Polres Kubar. Melaksanakan kegiatan Binluh kepada masyarakat denga cara berikan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan penangkapan ikan dengan cara cara yg melanggar hukum. Dan akan berkoordinasi dengan Pihak Perikanan kabupaten Kubar untuk melaksanakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan kepada nelayan yang ada di perairan Mahakam
Tersangka yang berinisial S dan BB di serahkan Satpolairud ke Polsek Muara Pahu, sehingga pelaku tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor diri di Polsek Muara Pahu, namun perkaranya tetap diproses secara hukum yang berlaku.
Setelah selesai penyidikan dan pemberkasan selanjutnya kasusnya akan secepatnya dilimpahkan
Kasat Polair Polres Kutai Barat, AKP Heru Santoso menegaskan agar penangkapan ini menjadi efek jera bagi para pelaku ilegal fishing di kutai Barat.
“Dengan adanya satu contoh ini, pesan saya mudah-mudahan masyarakat lebih tahu, dan kedepannya mereka tidak melakukan yang memang ini jelas-jelas melanggar,†tutup Kasat Polairud Polres Kubar.