Tribratanewspoldakaltim.com, Kutim – Satu unit mobil truk Mitsubishi pc 120 bermuatan kayu hasil illegal logging berhasil diamankan Team Unit III Tipidter Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Timur di kawasan jalan lintas KM 55 Kec. Telen Kabupaten Kutai Timur
Bersamaan dengan itu Polisi juga turut mengamankan seorang sopir mobil truk tersebut yang berinisial YA (31) dan buruh angkut JL ( 34 )
Kapolres Kutai Timur AKBP Anggoro Wicaksono SH.,SIK.,M.H melalui Kasat Reskrim Iptu I Made Jata Wiranegara SH.,SIK , sabtu (03/9) mengatakan, diamankan truk diduga bermuatan kayu hasil ilegal loging bersama sopir setelah mendapat informasi masyarakat, bahwa ada pengangkutan kayu olahan campuran di jalan lintas Km 55 kecamatan Telen kabupaten kutim pada sabtu dini hari sekitar pukul 04.00 WITA. Kemudian tim melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya pengangkutan kayu olahan yang diduga diperoleh dari hasil hutan.
“Pelaku ( YA ) tidak dapat menunjukan surat atau dokumen sah dari pejabat yang berwenang, lalu pelaku beserta barang bukti kita amankan ke Mapolres Pidie guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Iptu I Made Jata Wiranegara
Dari kendaraan tersebut telah diamankan kayu campuran meranti dan ulin LK 18 kubik dengan rincian 288 batang ukuran 8×18 cm jenis kayu meranti dan terdapat 44 batang ukuran 8×8 jenis kayu ulin
pelaku (YA) terancam melanggar Pasal 83 ayat 1 huruf (B) jo pasal 12 huruf (E) UU RI No 18 tahun 2013 Tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Humas Polda Kaltim