Tribratanewspoldakaltim.com, Balikpapan – Pemberantasan tindak pidana Penyalahgunaan BBM terus dilakukan Polresta Balikpapan, hasilnya Polsek Balikpapan barat berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tersebut.
Dari Pengungkapan ini Satreskrim Polsek Balikpapan Barat menangkap 1 pelaku berinisial RM (19) Tahun
Pelaku di amankan Hari selasa, tanggal 27 September 2022 sekira jam 21.30wita, Jl. Letjend Suprapto ( halaman parkir truck gudang 10 ) RT. – Kel. Baru ulu Kec.Balikpapan Barat.
Kapolsek Balikpapan barat Kompol Djoko Purwanto,SH,MM membenarkan anggotanya telah melakukan penangkap terhadap 1 orang pelaku berinisial RM (19) Tahun dengan kasus tindak pidana Penyalahgunaan BBM.
Satreskrim Plosek Balikpapan Barat berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) drum berisikan solar sebanyak 200 liter, 6 (enam) jerigen kapasitas 20 liter berisikan solar, 3 (tiga) jerigen kapasitas 35 liter berisikan solar.
Di Jelaskan Oleh Kapolsek Balikpapan barat Kompol Djoko Purwanto,SH,MM pengungkapan kasus ini berawal pada hari tanggal dan bulan diatas telah terjadi tindak pidana penyimpanan dan perniagaan BBM jenis solar, yang berawal pada saat unit Jatanras Polsek Balikpapan barat melaksanakan patroli rutin di titik – titik wilayah rawan kejahatan, kemudian saat melintas di Jl. Letjend Suprapto tepatnya di depan area parkiran truck muatan di gudang 10 yang kondisinya saat itu cukup gelap, terlihat seseorang yang sedang beraktifitas sesuatu yang saat itu juga terlihat beberapa buah jerigen ukuran besar dan satu buah drum, yang kemudian di lakukan pengecekan oleh petugas terhadap seseorang yang saat di tanyakan namanya sdra. RAMADHANY yang di akui merupakan BBM jenis solar yang dibawa dari rumahnya dengan ukuran variasi untuk jerigen ukuran 20 liter dan 35 liter serta drum dengan muatan 200 liter untuk di pindahkan, namun belum sempat terjual. Kemudian atas kejadian tersebut terlapor beserta barang bukti dibawa ke mako Polsek Balikpapan Barat guna proses hukum lebih lanjut.