Tribratanewspoldakaltim.com, Bontang- Perang terhadap peredaran gelap Narkotika di wilayah kota Bontang terus dilakukan Polres Bontang, hasilnya Sat Reskoba Polres Bontang kembali meringkus dua orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu di kota Bontang
Adapun kedua Pelaku tersebut HNB ( 22 ),warga Jl. Sultan Syahrir Kel. Tanjung Laut, Kec. Bontang Selatan, Kota Bontang dan APF (29) Warga Jl. Achmad Yani Kel. Api-Api, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang. Kedua Pelaku diringkus Sat Reskoba Polres Bontang di Jl. Lettu A. Kiran RT 23 Kel. Tanjung Laut pada hari Selasa ( 6/9/2022 ) Pukul 17.30 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H.melalui Kasat Narkoba AKP Tatok Tri Haryanto S.H. saat di konfirmasi Rabu (7/9/2022) membenarkan penangkapan pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan.
Di jelasakan Kasat Reskoba AKP Tatok Tri Haryanto Pengungkapan kasus ini, berawal pada hari Selasa (07/03/2022) sekira pukul 14.30 Wib. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Jl. Lettu A Kiran Kel Tanjung Laut sering di jadikan transaksi Narkoba
Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bontang melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku HNB dan APF. Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukanlah 2 (Dua) Paket diduga Narkotika Jenis Sabu yang diduga sabu yang dibuang keluar jendela sebagai upaya menyembunyikan barang bukti.
â€Saat diinterogasi pelaku awalnya tidak mengakui menyimpan barang tersebut, akan tetapi setelah penggeledahan akhirnya didapati 2 bungkus klip plastik yang dijadikan satu pada halaman belakang rumah yang diduga dibuang tersangka karena panik.†Jelasnya
Selain mengamankan ke 2 (Dua ) tersangka, tim opsnal Satres Narkoba Polres Bontang juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, 2 (dua ) Bungkus klip plastik yang dijadikan satu diduga berisikan jenis Sabu seberat 1,17 gram, 1 (satu) buah Plastik, 1 (satu) buah HP merk Redmi warna Blue Navy, 1 (satu) buah HP merk VIVO warna biru muda, 1 (Satu) bua Korek gas, 1 (Satu) bua Sedotan ujung runcing, 1 (Buah ) Pipet kaca dan uang sebanyak Rp 150.000 .
“Kini kedua tersangka beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,†Pungkas AKP. Tatok.
Humas Polda Kaltim