Bontang – Pemberantasan tindak pidana Penyalah gunaan Narkotika terus dilakukan Polres Bontang , Hasilnya Sat Reskoba Polres Bontang berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran Narkotika Jenis Sabu Dikota Bontang.
Dari Pengungkapan ini Sat Reskoba Polres Bontang berhasil menangkap 2 Orang Pelaku berinisial AR (18 ) dan MZFA (18 ) keduanya merupakan warga Kec. Sangkulirang Kab. Kutai Timur.
Kedua pelaku ini ditangkap Sat Reskoba Polres Bontang Di Perum Pesona Bukit Sintuk, Jl. Pupuk Raya, Kel. Belimbing, Kec. Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur Selasa ( 13 /2022/) Pukul 23.15 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H., S.I.K.M.H. melalui Kasat Reskoba AKP Tatok Tri Haryanto, S.H. saat di konfirmasi hari Rabu (14/9/2022 ) membenarkan anggotanya telah melakukan penangkap terhadap 2 orang pelaku pengedar Narkoba Jenis Sabu di Wilayah Kel. Belimbing Kec. Bontang Barat.
Di Jelaskan Oleh Kasat Narkoba AKP Tatok Tri Haryanto pengungkapan kasus ini berawal pada hari Selasa (13/9/2022) sekitar jam 23.00 Wita, Tim Opsnal Satreskoba Polres Bontang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi peredaran Narkoba Jenis sabu di Perum Bukit Sintuk Kel. Belimbing
Kemudian Tim Opsnal Unit 2 Satreskoba Polres Bontang melakukan penyelidikan dan pengintaian. pada saat itu Pelaku yang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor dibuntuti oleh unit Opsnal Reskoba dari jalan umum hingga sampailah ke TKP. dan terlihat gerak gerik kedua Pelaku mengamati sekeliling lokasi selama 15 menit, kemudian terlihat mengambil sesuatu di dekat trafo listrik. Selanjutnya dengan cepat anggota Tim Opsnal Reskoba Polres Bontang memberhentikan dan menangkap AR dan MZFA.
â€Saat dilakukan penggeledahan ditemukan bungkusan makanan ringan merk Taro yang didapati ada pada saku celana AR. setelah dibuka diperlihatkan kepada Pelaku dan saksi didalam bungkusan tersebut terdapat 2 bungkus besar yang diduga narkotika jenis sabu†Kata AKP Tatok Tri Hariyanto.
Selain mengamakan ke 2 ( dua ) pelaku Tim opsnal Satreskoba Polres Bontang juga mengamankan sejumblah barang bukti diantaranya 2 (Dua ) bungkus palstik yang di duga berisikan Narkoba Jenis sabu seberat 96 Gram 1 (Satu ) Buah pipet kaca, 1 (Satu) Buah sedotan ujung runcing, 1 (Satu ) Bungkus makanan ringan merk Taro, 1 (Satu ) buah celana kain warna hitam, 2 (Dua ) Buah HP, 1 (Satu ) Unit Sepeda Motor Yamaha F1ZR No Pol KT – 5944 -CM, dan uang sejumblah Rp 194.000 (Seratus Sembilan Puluh Empat Ribu Rupiah )
†Kini untuk kedua pelaku dan barang buktinya telah diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana paling singkat 6 Tahun Penjara.