Tribratanewspoldakaltim.com, Paser – Bahaya narkoba yang semakin mengkhawatirkan masyarakat, membuat jajaran Sat Narkoba Polres Paser yang dipimpin AKP Yulianto Eka Wibawa, S.H, dengan cepat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkoba yang terjadi di wilayah Kabupaten Paser.
Hasilnya, Sat Narkoba Polres Paser kembali berhasil menangkap seorang pria An. Tomi (30), pelaku penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Desa Batu Kajang, Jum’at (09/09/2022).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T. menjelaskan Barang Bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 2 (dua) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening di duga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah dompet warna coklat merk “LEVISâ€, 1 (satu) buah handphone warna biru merk “OPPOâ€, Uang tunai sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
“Berawal dari pengakapan Sdr. MASTU pada Jumat (09/09) sekira pukul 14.00 wita disamping rumah yang dimaksud. Kemudian di temukan barang bukti milik Sdr. MASTU hingga dilakukan penggeledahan di dalam rumah Sdr. MASTU. Kemudian pukul 14.10 wita di dalam rumah tersebut juga diamankan Terlapor bersama Sdr. TAUFIK, sedang berada di dalam ruang tamu rumah tersebut yang disaksikan Sdr. AL AMIN,†ucap AKP Yulianto Eka Wibawa.
“Selanjutnya Terlapor di geledah badan dan di temukan sebuah dompet yang berisi uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dan 2 (dua) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening di duga narkotika jenis shabu di dalam kantong celana sebelah kanan yang di gunakan oleh Terlapor. Kemudian di lakukan penggeledahan diruang tamu dan di temukan 1 (satu) buah handphone warna biru merk “OPPOâ€,†tambahnya.
Atas kejadian tersebut, para terlapor dan barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.
Humas Polda Kaltim