Tribratanewspoldakaltim.com, Paser – Bahaya narkoba yang semakin mengkhawatirkan masyarakat, membuat jajaran Sat Narkoba Polres Paser yang dipimpin AKP Yulianto Eka Wibawa, S.H, dengan cepat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkoba yang terjadi di wilayah Kabupaten Paser.
Hasilnya, Sat Narkoba Polres Paser kembali berhasil menangkap seorang pria berinisial D, pelaku penyalahgunaan narkotika di sebuah Hotel Hendra Jaya, Desa Lombok, Kecamatan Long Ikis, Kamis (02/08/2022) malam.
Barang Bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 4 (empat) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening di duga narkotika jenis shabu berbagai macam ukuran dan berat; (Bruto 19,44 gram), 1 (satu) buah kotak susu merk “ULTRA MILK†warna coklat, 1 (satu) buah kantong kain warna hitam, 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan plastik warna putih bening, 1 (satu) buah handphone merk “VIVO†warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor merk “SCOOPY†warna hitam.
“Sat Resnarkoba Polres Paser mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah Hotel di Desa Lombok Kec. Long Ikis sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Atas informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan. Kemudian sekira pukul 21.30 wita anggota Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan penggerebekan di Kamar hotel tersebut dan mengamankan Sdr. Darmansyah,†ucap AKP Yulianto Eka Wibawa.
“Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya dan ditemukan barang bukti tersebut yang mana barang-barang tersebut diakui Terlapor adalah barang-barang miliknya dan seluruh proses penangkapan dan penggeledahan tersebut disaksikan oleh Sdr. Lewwi Dassi selaku Security Hotel tersebut,†tambahnya.
Atas kejadian tersebut, para terlapor dan barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.
Humas Polda Kaltim