Tribratanewspoldakaltim.com, Bontang – Satpolair Polres Bontang berhasil mengamankan Seorang nelayan berinisial R (50) warga Jl. Pramuka Ds.Tuwung Kec. Barru Kab. Barru Sul-Sel dan saat ini berdomisili Kampung Makassar Kel. Berbas Pantai Kec. Bontang Selatan Kota Bontang karena diduga melakukan penangkapan, menyimpan, memiliki, mengangkut satwa yang dilindungi (daging penyu) dalam keadaan mati Jumat (23/9/2022)
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S. I.K.,M.H. melalui Kasat Polair Iptu Edy Mujiyanto S,H. mengatakan penangkapan tersebut berawal dari personel Sat Polair mendapat informasi dari masyarakat nelayan tentang adanya aktifitas nelayan yang membawa daging penyu diatas kapal disekitar Kampung Makassar Kel.Berbas Pantai Kec. Bontang Selatan Kota Bontang
â€Selanjutnya Personil Sat Polairud melakukan patroli dan mencurigai sebuah kapal dengan nama KM PUTRI API dengan nahkoda Sdr. R sedang sandar, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 buah karung ukurang 50 kg di dalam sebuah boxs ikan yang terletak dibagian buritan kapal dan setelah dibongkar karung tersebut berisi barang diduga daging penyu yang digarami â€Kata Iptu Mujiyanto Sabtu (24/9/2022 )
Dari hasil Pengungkapan tersebut Personil Satpolair berhasil mengamnkan barang bukti berupa 1 buah karung putih ukuran 50 kg berisi daging penyu ± 30 kg., 1(Satu) buah box ikan warna orange, 1 (Satu) unit kapal dengan nama KM PUTRI API GT 6 warna biru ukuran panjang ± 14 m, lebar ± 2 m
Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti kami amankan di mako Sat Polair Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
â€Atas perbuatan pelaku diancam dengan Pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21ayat (2) huruf b UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem†Pungkas Kasat Polair Iptu Edy Mujiyanto