Tribratanewspoldakaltim.com, Kutim – Tim Jatanras Satreskrim Polres Kutim berhasi memgungkp tindak pidana perjudian di kawasan Jl. Paus Desa Wanasari, Kec. Muara Wahau pada, Sabtu (3/9/2022) sekitar pukul 22.30 Wita.
Kasat Reskrim Polres Kutim IPTU I Made Jata Wiranegara, mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan setelah menerima informasi dari warga.
“Jadi para tersangka ini melakukan judi jenis togel online dan masyarakat sekitar bahwa di lokasi tersebut telah terjadi transaksi judi togel online,” ungkapnya.
Adapun kronologisnya bermula dari personel Sat Reskrim Polres Kutai Timur mendapat laporan dari warga sekitar bahwa di kawasan Jl. Paus Desa Wanasari, Kec. Muara Wahau sering dijadikan tepat untuk berjudi.
Kemudian Tim Jatanras Polres Kutim pun langsung bergerak ke lokasi. Tim Jatanras melihat ada orang yang sedang berkumpul di sebuah warung nasi goreng dan kemudian Tim Jatanras langsung mengamankan 2 (dua) orang yang sedang bertransaksi jual beli nomor togel antara lain SB selaku penjual dan dan YS selaku pembeli
“Dari tangan pelaku, personel berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) hasil penjualan togel pada tanggal 03 September 2022 dan sebuah hanphone merek Oppo tipe A220 warna Hitam milik SB yang digunakan untuk berjualan togel.†Ucap Kasat Reskrim.
Untuk saat ini pelaku telah di amankan di Mako Polres Kutim guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Humas Polda Kaltim