Tribratanewspoldakaltim.com, Balikpapan – Pada Selasa (15/9/22), DirreskrimumPolda Kaltim Kombes. Pol. Kristiaji, S.I.K. sambut Kepala Pusat Informasi Kriminal Nasional (kapusiknas) bareskrim polri Brigjend Heru Dwi Pratondo,S,H., M.M, dan tim beserta para Kasat Reskrim dan Kasat Resnarkoba Polres jajaran di Polda Kaltim yang mengadakan sosialisasi terkait Restorative Justice kepada angota reserse Polda Kaltim. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Ballroom Hotel Royal Suite Balikpapan.
Prinsip Restorative Justice merupakan salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan dan telah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam bentuk pemberlakuan kebijakan baik PERMA maupun SEMA, akan tetapi pada pelaksanaannya sampai dengan saat ini masih belum optimal.
Keadilan Restoratif (Restorative Justice) sendiri merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanismenya berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog (melibatkan pelaku, korban, keluarga, pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait).
Untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku, dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.
Perkembangan sistem pemidanaan bukan lagi bertumpu pada pelaku, melainkan telah mengarah pada penyelarasan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana tersebut.
Humas Polda Kaltim