Tribratanewspoldakaltim.com, SAMARINDA, Kepolisian Sektor Samarinda Seberang Polresta Samarinda pada Minggu (04/09), berhasil amankan WJ (60 tahun) dan SG (57 tahun) pelaku yang diduga melakukan transaksi judi togel.
Diterangkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli, SIK, MH, diamankannya WJ dan SG atas laporan masyarakat dimana dirinya berperan sebagai pemain dan pengepul atau pengumpul Judi Toto gelap ( togel).
“Menanggapi laporan masyarakat, kita mendatangi lokasi, dan ditemukan terduga pelaku beserta uang sejumlah Rp. 397.000,- (tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu) di mana uang tersebut setelah di introgasi oleh Penyelidik ternyata dari transaksi yang melakukan pemasangan togel,serta 1 buah hp android yg berisikan angka togel di pesan whatsapwhatsapp, 1 buah buku catatan pemasang, 1 buah pulpen yang di gunakan oleh terduga pelaku untuk Judi togel,†terangnya.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menjelaskan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu) rupiah, 1 buah hp android yg berisikan angka pemasang togel pada pesan whatsapp yang mana barang bukti tersebut di akui adalah benar miliknya.
“Saat dilakukan pengecekan, personel menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu) rupiah, 1 buah hp android yg berisikan angka pemasang togel pada pesan whatsapp yang mana barang bukti tersebut di akui adalah benar miliknya,†ucap Kapolres.
“Untuk saat ini, terduga pelaku telah di periksa Berdasarkan Laporan Polisi, Nomor : LP/A /55/IX/2022/SPKT POLSEK SAMARINDA SEBERANG/POLRESTA SAMARINDA/POLDA KALIMANTAN TIMUR melakukan tindak pidana kejahatan berupa (Judi Togel),†ujar Kapolres.
Humas Polda Kaltim