Tribratanewspoldakaltim.com, Bontang – Unit Reskrim Polsek Muara Badak menangkap 5 orang pria setelah tertangkap basah sedang bermain judi kartu remi (Sambung Tulang ) di Jl. Nahkoda Desa Muara Badak Ilir Kec. Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara pada hari Senin (10/10/2022) jam 02.15 Wita.
Ke Lima orang tersebut adalah S (37), S (39 ), E (51), M (83), dan (57) semuanya merupakan warga Jl. Kapiten Toko Lima Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartenagara.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Yoshimata J.S. Manggala S.T.K.,S.I.K. menjelaskan bahwa benar anggota Reskrim Polsek Muara Badak telah mengamankan 5 orang pelaku yang sedang bermain judi kartu remi (Sambung Tulang ) di Jl. Nahkoda Desa Muara Badak Ilir Kec. Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penangkapan ini merupakan laporan dari masyarakat yang resah terkait adanya perjudian di Jl. Nahkoda Desa Muara Badak Ilir Kec. Muara Badak, usai mendapatkan Informasi tersebut anggota Reskrim Polsek Muara Badak melakukan penyelidikan kelokasi yang dimaksud, dan benar saja saat tiba di tempat tersebut anggota mendapati 5 orang pria sedang duduk berhadapan didepan meja sedang asyik bermain judi kartu remi (Sambung Tulang ), dan didapati pula salah satu pelaku melakukan pembayaran sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) kepada pelaku lain yang memenangkan permainan tersebut, Kata Kapolsek Muara Badak Iptu Yoshimata Senin (10/10/2022).
Lanjut Kapolsek Muara Badak menjelaskan dari penangkapan Ke lima orang Pelaku ini Anggota Reskrim Polsek Muara Badak berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) 2 (Dua ) Set Kartu Remi,yang digunakan untuk bermain judi,dan uang taruhan Rp 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah).
†Saat di introgasi awal cara pelaku bermain judi dengan melakukan pembayaran Rp 5000 (Lima Ribu Rupiah ) kepada pelaku lain yang memenangkan (Game duluan ) †Terangnya.
Selanjutnya Kelima Pelaku dan Barang Bukti (BB) sudah kami amankan di Polsek Muara Badak untuk di Proses lebih lanjut. Untuk Kelima Pelaku kami kenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara†Pungkas Kapolsek Muara Badak Iptu Yoshimata.