Tribratanewspoldakaltim.com,Paser– Bidkum Polda Kaltim melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan hukum serta supervisi Bankum kepada personel Polres Paser pada, Rabu (05/10/2022) pagi.
Sosialisasi dan penyuluhan hukum ini dipimpin langsung Advokat Madya 1 AKBP Sukarman, S.H., didampingi Advokat Madya 2 Pembina TK I Sutikto, S.H., Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Kaltim KOMPOL Muntini, S. E., M.H., Kaur Sunkum Bidkum Polda Kaltim KOMPOL Tasimun, S. H.,M.M., Bamin Subbid Sunluhkum Bidkum Polda Kaltim Briptu Nadea Sasmita, S.H.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Waka Polres Paser Kompol Irawan Setyono, S.I.K.,M.H., Kasat Resnarkoba AKP Yulianto Eka Wibawa, S.H., Kasat Polair Polres Paser IPTU Karmuji, S.H., Para Kapolsek Jajaran Polres Paser, Kasikum Polres Paser IPTU Gandung Waluyo, Kasiwas Polres Paser IPTU Joko Susanto, Kasi Propam Polres Paser IPDA Supriyanto, Kbo Sat Samapta Polres Paser IPTU Agus Sanyoto, Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Paser IPTU Andi Ferial, Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Paser IPDA Tamrin, Para Perwira dan Bintara Polres Paser beserta Polsek Jajaran berjumlah ± 30 orang.
Dalam sosialisasi dan penyuluhan hukum kali ini, Bidkum Polda Kaltim menyampaikan materi sosialisasi hukum tentang Perkap No.06 Tahun 2019 tentang Penyidika Tindak Pidana, Perkap No. 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi (KEP) dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) serta Perpol No. 4 Tahun 2022 tentang Satu Data Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Advokat Madya 1 AKBP Sukarman menjelaskan, bahwa kegiatan penyuluhan Hukum tersebut dilaksanakan guna memberikan pemahaman kepada personil Polres Paser dan Jajaran tentang ketentuan perundang-undangan yang terkait pelaksanaan tugas polri khususnya tentang kode etik di lingkungan Polri.
“Kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum ini merupakan agenda rutin yang di laksanakan di Bidkum Polda Kaltim kepada Polres jajaran termasuk Polres Paser,†jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, pihaknya juga memberikan penekanan agar Personil tidak melakukan pelanggaran yang bisa menurunkan Citra Polri dan dapat melaksanakan tugas dengan baik.
“Agar anggota mengikuti aturan yang berlaku, bagi anggota yang melakukan pelanggaran akan dilakukan sidang kode etik,†jelas AKBP Sukarman.
HUMAS POLRES PASER