Tribratanewspoldakaltim.com, Kubar – Kegiatan Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Polda-Kaltim) berkunjung ke Kabupaten Kutai Barat (Kubar) dalam rangka kegiatan Pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Tahun 2022 berlangsung di halaman mako Polres Kubar Kamis(13/10/2022).
Tim Mitigasi dari Polda Kaltim dipimpin langsung AKBP Bonifasio Rio Rahadianto, S.I.K Kabagdalops Roops Polda Kaltim selaku Ketua Tim, di dampingi Waka Polres Kutai Barat Kompol I Gede Dharma S, SH, Kabagops Polres Kubar Kompol Jumali, SH, beserta Kompol Totok Eko Darminto SH Kasubbag Pullahjianta Bagdalops Roops Polda Kaltim selaku Wakil Ketua Tim, dan tim dari Biro Ops Polda Kaltim. Dalam kegiatan ini dihadiri belasan peserta dari berbagai elemen baik dari PMK maupun dari pihak perusahaan yang dikirim untuk mengikuti acara tersebut
Dalam melaksanakan kegiatan Mitigasi di halaman mako Polres Kubar sebelumnya Tim Mitigasi telah melakukan pengecekan kesiapan personil dan peralatan penanganan Karhutla di Posko Dalkarhutla Kabupaten Kubar sekaligus melibatkan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan dan Kehutanan serta Stakeholder terkait Darkarhutla.
Kunjungan Tim Polda Kaltim dalam rangka giat Mitigasi atau serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
Dalam kegiatan Mitigasi Karhutla dan sekaligus melakukan pengecekan Posko Terpadu pencegahan terjadinya Karhutla di Kabupaten Kutai Barat pada umumnya,†Ujar Kompol Jumali, SH
Ditambah kan Oleh Kabag Ops Polres Kubar tentang “ kegiatan dari Biro Ops Polda Kaltim untuk bagaimana menanggulangi jika terjadi kebakaran hutan kemudian sarana dan prasarana yang ada mereka. Melakukan sosialisasi kepada masyarakat bila akan membuka lahan agar melaporkan semua kegiatan kepada BPBD,TNI,Polri Serta stakeholder terkait, tutup nya
Untuk kegiatan seperti pembukaan lahan dengan melakukan pembakaran di koordinasikan dengan pihak terkait. meskipun terdapat perbedaan antara undang – undang kehutanan dan perkebunan, agar dilakukan koordinasi dengan tujuan melegalkan kegiatan tersebut dengan memperihatikan hal – hal yang kiranya tidak merugikan pihak lain maupun warga setempat.
Humas Polda Kaltim