Cara Registrasi SIM Online
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri lewat google play store
2. Buka aplikasi pemohon akan diminta memasukkan nomor ponsel dan email
3.Pemohon mendapatkan nomor OTP yang menjadi bukti verifikasi pengguna
4. Masukkan NIK beserta nama lengkap sesuai KTP yang akan di upload
5. Pilih Menu perpanjang SIM
6. Pilih Golongan SIM serta unggah foto KTP , foto SIM, serta foto tanda tangan ,pas foto , serta surat kesehatan dan psikologi pengemudi
7. Pilih Metode Pengiriman diambil sendiri , wakil lewat surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman
8.SIM dicetak pemohon menerima SIM
9.SIM diterima pemohon konfirmasi penerimaan SIM