Tribratanewspoldakaltim.com, Kubar – Dalam sepekan, Polres Kubar mengungkap kasus tindak pidana umum dan narkotika. Penindakan ini sesuai arahan dan atensi dari pimpinan.

Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman, S.I.K, M.H mengatakan tindak pidana tersebut yakni, Narkotika, dan Memilik menguasai senjata tajam tanpa ijin.

“Ada 5 kasus tindak pidana yang kita ungkap selama beberapa minggu ini,” kata pria dengan melati dua dipundak ini, Selasa (11/10/2022).

Orang nomor satu di Polres Kubar ini menjabarkan untuk unit Reskrim berhasil mengungkap tindak pidana memiliki, menguasai senjata tajam dengan tersangka berinisial M dan YS, Selain mengamankan para tersangka, kita juga turut mengamankan barang buktinya,” ucap AKBP Heri Rusyaman, S.I.K, M.H

Sementara itu, untuk Sat Narkoba Polres Kubar, menuai hasil 4 (empat) pengungkapan tindak pidana narkotika dengan, Tersangka AS dengan barang bukti 1 (satu) Poket jenis sabhu-shabu 0,2 Gr, Tersangka PS dengan barang bukti bukti 1 (satu) Poket jenis sabhu-shabu 0,1 Gr, Tersangka DP dan AI dengan barang bukti Bukti 1 (satu) Poket jenis sabhu-shabu 0,4 Gr, Tersangka J dengan barang bukti bukti 1 (satu) Poket jenis sabhu-shabu 0,3 Gr.

Dalam pengungkapan kasus selama sepekan ini, Polres Kubar mendapat apresiasi dari para tokoh agama seta tokoh masyarakat.

Terkait masalah ini, Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman, S.I.K, M.H mengucapkan terimakasih atas dukungan masyarakat dan para tokoh serta para insan pers sehingga Polres Kubar bisa bekerja maksimal.

“Kita berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana karena, para anggota bekerja dengan maksimal sehingga tidak memerlukan waktu yang lama untuk pengungkapannya,” katanya.

AKBP Heri Rusyaman, S.I.K, M.H juga merespon positif atas keberhasilan Sat Narkoba Polres Kubar Karena, dalam waktu sepekan, pihaknya dapat mengungkap kasus narkotika. “Kita akan terus melakukan pengembangan terkait kasus narkoba dan semua tindak kejahatan yang ada di wilayah hukum Polres Kubar, dan saya mohon doa dari kita semua,” pungkas Kapolres Kubar

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim kaltim.tribratanews.com

Exit mobile version