Tribratanewspoldakaltim.com, Polrespaser.net – Bertempat di depan Gedung Sat Reskrim Polres Paser Sanika Satyawada, digelar konferensi pers terkait kasus Tindak Pidana Pencabulan Anak di Bawah Umur, Rabu (19/10/2022) pagi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat, S.I.K, M.Si, Kasi Humas AKP H. Kamin, Kanit PPA AIPDA Saat Suryaning dan para wartawan media sebanyak 7 orang.
Tersangka An. F (29) yang juga merupakan seorang guru honorrer mata pelajaran seni dan budaya di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Tanah Grogot, Kabupaten Paser yang melakukan Tindak Pidana Pencabulan terhadap murid didiknya tersebut.
“Tersangka sebagai guru di salah satu SMP Negri Tanah Grogot mengajar mata pelajaran Seni dan Budaya. Tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban pada jam istirahat atau pada saat ada kesempatan dengan cara memanggil korban dengan alasan mengajarkan tentang musik dan alat musik kepada korban,” ungkap Kasat Reskrim didepan awak media.
Atas kejadian tersebut, tersangka disangkakan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UU no. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uu no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak 5 Miliar rupiah.
Dengan barang bukti berupa 1 lembar Baju atasan Seragam Pramuka dan 1 lembar miniset Warna Biru, Kasat Reskrim menjelaskan kronologis penangkapan terhadap pelaku.
“Pada hari Senin (10/10) sekira pukul 11.00 wita Unit Jatanras Polres Paser yang di Pimpin oleh KBO Sat Reskrim IPTU Suradin mendatangi sekolah SMP Negri Tanah Grogot untuk mengamankan tersangka karena Diduga Telah Melakukan Tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak dibawah Umur. Kemudian setelah diamankan dan dilakukan Interogasi awal terhadap tersangka, ia mengakui perbuatannya,” ujar AKP Gandha.
Selama kegiatan konferensi pers tersebut berlangsung dalam keadaan aman, lancar dan kondusif.
Humas Polda Kaltim