Tribratanewspoldakaltim.com, Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang membekuk Dua Pelaku pelaku yang diduga melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu Di Jl. RE. Martadinata Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang , Senin (17/10/2022) sekira Jam 01.15 Wita
Tersangka berinisial AA (31 ) warga Jl. Tari Gantar Kel. Guntung Kec. Bontang Utara dan JI ( 31) warga Jl. Tari Dewa Dewa Kel. Guntung Kec. Bontang Utara Kota Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.I.K.,M.H. melalui Kasat Narkoba Iptu Muh. Yazid S.H.M.H.mengatakan Kedua Tersangka Di tangkap Tim Opsnal Satresnarkoba diduga akan mengedarkan Narkoba Jenis Sabu Di Wilayah Kel, Loktuan. Kedua Tersangka Kedua Tersangka merupakan Pemain Baru yang Terjaring Operasi Antik Mahakam 2022†Kata Kasat Narkoba Iptu Muh. Yazid Senin (17/10/2022)
Di Jelaskan Kasat Narkoba Penangkapan berawal pada hari Senin (17/10/2022) sekira Jam 01.15 Wita. Satresnarkoba Polres Bontang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Jl. RE. Martdinata Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara .
Menindak lanjuti informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Bontang langsung Lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan.
Lebih lanjut dari hasil Penyelidikan anggota Satresnarkoba Polres Bontang menangkap 2 Orang pelaku AA dan JI yang sedang berada di Warung, Saat dilakukan penggeladahan badan dan pakaian terhadap kedua pelaku, anggota Satresnarkoba menemukan 1 (Satu) Bungkus plastik Klip diduga Berisi narkotika jenis sabu seberat 1.89 Gram, 1 (satu) Unit HP Vivo 1904 warna Biru 1 (satu) Bungkus Snack Apollo, 1 (Satu) Buah Tisu .Setelah ditanyakan kepemilikan barang bukti tersebut di akui oleh Pelaku AA dan JI†Terangnya.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu Sudah kami amankan di Polres Bontang
†Atas Perbuatannya kedua Tersangka kita kenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 10 tahun penjaraâ€Pungkas Kasat Narkoba Iptu Muh. Yazid.