Tribratanewspoldakaltim.com, Samarinda – Jatanras Polresta Samarinda bersama dengan Kepolisian Kalimantan Utara berhasil menangkap pelaku pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil.Â
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli,S.I.K.,M.H.,M.Si mengatakan modus pelaku yang pertama mencari sasarannya namun terlebih dahulu melakukan pengintaian. Seorang pegawai sebuah perusahaan jadi sasaran saat keluar dari bank setelah mengambil uang untuk menggaji karyawan.
” Pelaku membuntuti korban dari bank yang menuju arah Mal Lembuswana. Awalnya mereka mau beraksi disana (Mal Lembuswana) tapi karena kondisi ramai sehingga mereka mengurunkan niatnya,†ungkap Kapolresta.
“Setelah itu korban pergi menuju ke Alaya dan disana memarkirkan kendaraan, saat itulah ketiganya langsung beraksi, dengan memecah kaca mobil dan mengambil tas ransel berisi uang Rp75 juta kemudian kabur,” sambungnya.
Ada tiga pelaku yang diamankan asal Bengkulu, yaitu Sutrisno berusia 42 tahun, Sastra Norema (26) dan Angga Jumika (31) yang ditangkap pada Senin (10/10/2022) hari ini. Sutrisno sendiri merupakan otak pencurian tersebut dengan status residivis atas kasus yang sama.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, serta olah lokasi kejadian dan keterangan para saksi, polisi berhasil mendeteksi keberadaan ketiga pelaku tersebut, yang ternyata berada di Bulungan, Kalimantan Utara.
Berkat kerjasama dengan Polda Kaltara, Polda Kaltim dan Jatanras Polresta Samarinda, Sutrisno, Sastra dan Angga berhasil diringkus siang tadi.
“Mereka langsung kami amankan saat hendak beraksi lagi dengan cara yang sama, mengikuti mengikuti korbannya darj sebuah bank. Tetapi dalam proses mengamankan ketiganya berupaya untuk kabur, sehingga petugas kami memberikan tindakan tegas melumpuhkan ketiganya,” ungkapnya.
Diungkapkan perwira tiga melati tersebut, ketiganya datang ke Samarinda untuk beraksi dari kampung halaman mereka di Bengkulu. “Mereka datang ke Samarinda hanya untuk melancarkan aksinya. Mereka membeli dua sepeda motor untuk digunakan tindak kejahatannya, dan hasilnya ini mereka transfer ke keluarga mereka di kampung. Masih kami dalami lagi yang menerima uang itu siapa,” tutup Kapolresta Samarinda.
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara