Tribratanewspoldakaltim.com,Bontang – Polres Bontang menggelar Konferensi Pers terkait hasil pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur di salah satu Pondok Pesantren Segendis Kel. Bontang Lestari Kec Bontang Selatan Kota Bontang Sabtu ( 8/ 10/2022)
Konferensi Pers yang dilaksanakan di ruang rupatama lantai dasar Polres Bontang ini dipimpin langsung oleh kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.M.H., didampingi WakaPolres Bontang Kompol Wisnu Dian Ristanto S.I.K.Kasi Humas Iptu Mandiyono S. Sos, Kanit Tipikor Mewakili Kasat Reskrim Ipda Danang R serta dihadiri awak media kota Bontang.
Kapolres Bontang dalam Konferensi Persnya mengatakan Saat ini Polres Bontang Telah mengamankan Sorang remaja berinisial RF (18 ) yang merupakan salah satu anak pengasuh Pondok Pesatren di Kel. Bontang Lestari, yang bersangkutan kita amankan terkait dugaan melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur terhadap Santriwati di Pondok Pesatren Segendis Kel. Bontang Lestari Kec. Bontang Selatan Kota Bontang.
†Pengungkapan ini berdasarkan adanya laporan 2 orang korban Pencabulan dan Persetubuhan anak dibawah umur kepolres Bontang pada hari Kamis (06/10/2022), dimana kejadiannya sekira Bulan Juni Juni 2022 antara pukul 22.00 wita sampai pukul 02.00 Wita , dimana untuk TKP nya di dapur pondok pesantren yang beralamat di jl Urip Sumohrajo Rt 12 kel. Bontang Lestari kec. Bontang selatan. adapun korbannya masing masing masih berumur 13 dan 14 Tahun yang merupakan santriwati di Pondok pesatren tersebut †Kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya.
Kapolres Bontang menjelaskan untuk motif pelaku karena sering menonton fim porno sehingga meningkatkan nafsu birahinya, sehingga saat berkeliling asrama santriwati melihat beberapa santriwati yang mengenakan baju tipis sehingga membuat pelaku berniat melakukan perbuatan tersebut.†Ujar kapolres Bontang
Untuk saat ini tersangka sudah kami tahan , atas perbuatannya tersangka kami kenakan Pasal Berlapis yakni Pasal 81 ayat (2) atau pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D Undang-undang No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang persetubahan kedua, Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar rupiah
Dan pasal pencabulan terhadap anak yaitu pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E Undang-undang No 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturanb Pemerintah Pengganti Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan. kedua atas UURI No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
â€Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun denda paling banyak 5 milyar. Pungkas Kapolres Bontang