Tribratanewspoldakaltim.com, Bontang – Untuk menciptakan kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) jajaran Polres Bontang secara kontinyu menggelar operasi minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Bontang. Jumat (27/10/2022) malam ,
Operasi miras dilaksanakan Satuan Samapta dibawah pimpinan Kanit Turjawali Sat Samapta Ipda Yudi Susanto dengan menyasar sejumblah warung dan toko penjual minuman keras ( miras ) di 4 Kelurahan di wilayah kota Bontang yakni Jl. Soekarno – Hatta Kel. Gunung Telihan, Jl. Jend. Sudirman Kel. Tanjung Laut, Jl. P. Diponegoro, Kel. Berbas Pantai, J. Ks Tubun Kel. Api – Api . dalam operasi ini petugas mengamankan puluihan botol miras berbagai merek .
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya SH, SIK, MH melalui Kasat Samapta Polres Bontang AKP Widodo mengatakan, Polres Bontang secara rutin dan kontinyu melaksanakan operasi minuman keras dengan menyasar warung-warung dan toko penjual minuman keras.
”Dalam kegiatan operasi minuman keras yang digelar Polres Bontang, petugas berhasil mengamankan belasan botol minuman keras berbagai merek yang disita dari warung penjual miras,” ujar AKP Widodo.
Ia menambahkan operasi miras ini merupakan kegiatan rutin kepolisian yang ditingkatkan dan bertujuan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan mencegah aksi kriminalitas yang dipicu akibat minuman keras.
“Untuk barang bukti sudah kami amankan di Polres Bontang. Bagi pelaku kita kenakan pasal tipiring (tindak pidana ringan) sesuai Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 27 Tahun 2002 Tentang larangan, Pengawasan, Penertiban, Peredaran, dan penjualan minuman berakohol,” pungkas AKP Widodo.
Humas Polda Kaltim