Tribratanewspoldakaltim.com, Samarinda-Sat Reskrim Polsek Samarinda Kota Mengungkap Kasus Peredaran Narkotika di Wilayah Hukum Polresta Samarinda.
Tersangka RV warga Tenggarong Kukar berhasil ditangkap pada Jumat (9/9/2022), sekitar pukul 19:00 WITA, di Jl. agus Salim, Sungai Pinang Samarinda dan dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu sabu dengan berat 48.59 gram dan sabu 11.62 gram bruto serta alat bong.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli, SIK, MH, MSi, membenarkan pengungkapan tersebut, “Ya, benar Anggota Sat Reskrim Polsek Samarinda Kota telah mengamankan tersangka RV warga Tenggarong Kukar.
“Jajaran Sat Reskrim Polsek Samarinda Kota berkomitmen untuk terus memberantas peredaran Narkotika di Wilayah Hukum Polresta Samarinda, ini sejalan dengan Program Kapolres (Berantas Narkoba di Kalangan Remaja),†terang Kapolres
Atas perbuatannya.â€Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) Undang Uandang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,†tutup Kapolres