Tribratanewspoldakaltim.com, Kutim – Sebagai tindak lanjut dari pencegahan penjualan obat cair atau sirup yang berbahaya dan menyebabkan timbulnya penyakit gagal ginjal akut, Jajaran Polsek Sangkulirang – Polres Kutai Timur Melaksanakan Himbauan kepada Apotek yang ada di wilayah Kecamatan Sangkulirang, Selasa (25/10/2022).
Kanit Binmas Polsek Sangkulirang Aiptu Yudi Haryanto menuturkan dengan Kegiatan Patroli memberikan himbauan kepada pegawai Klinik dr Pikasa, Jl. Masjid Ar-rahmah Desa Benua baru ilir Kec. Sangkulirang Kab. Kutim khususnya dibagian obat / apotek, untuk melaksanakan himbauan dari Ikatan Dokter Anak Indonesia untuk tidak menjual obat Jenis sirup dengan merek tertentu.
Serta untuk meneruskan informasi kepada masyarakat khusunya keluarga pasien anak untuk tidak panik serta memberikan edukasi Mana obat yang boleh, dan tidak boleh di konsumsi / yang sudah di rekomendasikan ditarik dari peredaran,” ungkap Aiptu Yudi.
Disamping itu Sesuai Arahan Kapolres Kutim – Polda Kaltim AKBP Anggoro Wicaksono, Melalui Kapolsek Sangkulriang AKP Sudarwanto mengatakan, ”Kami melaksanakan perintah bapak Kapolres untuk melakukan imbauan kepada pemilik Apotek yang ada di kecamatan sangkulirang untuk benar-benar memperhatikan edaran – edaran yang dikeluarkan Polda Kaltim dan Kemenkes.
“Kita sudah turunkan Personel Polsek Sangkulirang untuk mengecek di lapangan, terkait himbauan untuk tidak menjual belikan obat sirup ke masyarakat,” jelasnya.
Sejauh ini, sebagian besar Apotek sudah paham akan himbauan dari pihak Kemenkes dan secara otomatis mereka tidak lagi memajang atau menjual obat sirup di tempat mereka.
Sementara itu Kapolsek, mengatakan untuk stok obat yang masih tersedia, akan langsung dipisahkan dan dipastikan tidak akan dijual belikan ke masyarakat sebelum ada pemberitahuan lebih lanjut.
Humas Polda Kaltim