Tribratanewspoldakaltim.com, Kutim – Bidkum Polda Kaltim melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan hukum serta supervisi Bankum kepada personel Polres Kutim pada, Selasa (11/10/2022) pagi, Sosialisasi dan penyuluhan hukum ini dipimpin langsung AKBP Sukarman SH., didampingi Kompol Muntini S.E, M.H, Kompol Tasimun. S.H, M.M, PNS gol 4 Sutikto .S.H, Pns Golongan 4 Yuyun. S.T.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Waka Polres Kutim Kompol Damus Asa, SH., SIK., MH. Para Perwira dan Bintara Polres Kutim beserta para Kanit Polsek Jajaran berjumlah ± 30 orang.
Dalam sosialisasi dan penyuluhan hukum kali ini, Bidkum Polda Kaltim menyampaikan materi sosialisasi hukum tentang Perkap No.06 Tahun 2019 tentang Penyidika Tindak Pidana, Perkap No. 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi (KEP) dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) serta Perpol No. 4 Tahun 2022 tentang Satu Data Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Advokat Madya 1 AKBP Sukarman menjelaskan, bahwa kegiatan penyuluhan Hukum tersebut dilaksanakan guna memberikan pemahaman kepada personil Polres Kutim dan Jajaran tentang ketentuan perundang-undangan yang terkait pelaksanaan tugas polri khususnya tentang kode etik di lingkungan Polri,
“Kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum ini merupakan agenda rutin yang di laksanakan di Bidkum Polda Kaltim kepada Polres jajaran termasuk Polres Kutim,†jelasnya,
Dalam kegiatan tersebut, pihaknya juga memberikan penekanan agar Personil tidak melakukan pelanggaran yang bisa menurunkan Citra Polri dan dapat melaksanakan tugas dengan baik, “Agar anggota mengikuti aturan yang berlaku, bagi anggota yang melakukan pelanggaran akan dilakukan sidang kode etik,†jelas AKBP Sukarman.
Humas Polda Kaltim