Tribratanewspoldakaltim.com, Paser – Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diemban, Polres Paser Bersama Samsat Kabupaten Paser selalu memberikan pelayanan terbaik kepada para wajib pajak, dengan prinsip kalau urusan bisa dipercepat kenapa diperlambat, kalau bisa dipermudah kenapa dipersulit, Jumat (14/10/22).
“Dalam memberikan pelayanan terbaik kepada para wajib pajak, bila persyaratan lengkap, urusan membayar pajak kendaraan bermotor tuntas dalam waktu 15 atau 20 menit,†kata Kanit Regiden Sat Lantas Polres Paser IPDA Aditya Ramadhan Hidayat, S.Tr.K.
Menurutnya, dalam membayar pajak kendaraan bermotor ada beberapa persyarat yang harus dipenuhi oleh para wajib pajak supaya urusan lancar, tuntas dan membuahkan hasil.
Kalau hanya membayar pajak kendaraan bermotor tahunan, persyaratan yang harus dipenuhi oleh para wajib pajak adalah membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan. Tapi bila membayar pajak perpanjangan STNK, persayaratan dilengkapi dengan mencek pisik kendaraan yang pajaknya dibayar.
“Untuk itu, supaya urusan membayar pajak kendaraan bermotor lancar, tuntas dan membuahkan hasil, kepada seluruh wajib pajak kami mengimbau agar melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan dalam setiap membayar pajak. Selain itu kami juga berharap dan mengimbau para wajib pajak kendaraan bermotor supaya tidak membayar pajak melalui calo, karena kami tidak melayani pembayaran pajak kendaraan bermor melalui calo,†jelas IPDA Aditya.
Disamping memenuhi persyaratan yang diperlukan serta tidak membayar pajak melalui calo, Kanit Regiden Sat Lantas, juga mengimbau para wajib pajak kendaraan bermotor supaya membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Sebab, bila pembayaran pajak terlambat, pada bulan pertama, wajib pajak didenda 4 persen dari pokok pajak. Bulan kedua dan bulan berikutnya, besaran denda ditambah 2 persen setiap bulan.
“Artinya, bila pembayaran pajak makin lama tertunda dari bulan jatuh tempo, denda yang harus dibayar oleh wajib pajak makin besar. Justru itu, agar terhindar dari denda, kami pihak Samsat mengimbau para wajib pajak supaya membayar pajak kendaraan tepat waktu. Jangan mengulur-ngulur waktu dan kesempatan. Karena pada akhirnya pajak juga akan dibayar, selagi kendaraan masih dipakai,†kata Kanit Regident Sat Lantas Polres Paser.
Humas Polda Kaltim