Poldakaltim.com, Kubar – Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Barat, kembali menangkap menangkap seorang laki-laki pemakai Narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Pemakai narkoba yang ditangkap ini berinisial J (34), Jerang Dayak, 09 Maret 1988, Kristen Protestan, Swasta, Indonesia/Kalteng, SMP Tidak Tamat, alamat Kamp. Peninggir Rt. 03 Kec. Muara Pahu Kab. Kutai Barat.
“Hari Minggu (02/10/2022), pukul 00.30 WIB, petugas kami menangkap seorang laki-laki pemakai Narkoba. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya,” kata Kasatres Narkoba, AKP Bitab Riyani, SH, mewakili Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman, S.I.K., M.H. Senin(03/10/2022).
Dari bukti pelaku pelaku Narkoba ini, lanjut Kasat Resnarkoba, petugasnya berhasil menemukan barang (BB) berupa 1 (satu) Poket narkotika jenis shabu-shabu yang di bungkus plastik putih bening dengan berat kotor 0,3 Gr, 1 (satu) buah celana training panjang yang bertuliskan ADIDAS warna hitam, 1 (satu) Buah bekas bungkus rokok sampoerna warna putih, dan 1 (satu) Uit HP merk VIVO warna biru
Pada hari Minggu tanggal 02 Oktober 2022 Sekitar jam 00.30 Wita, Di Sebuah rumah Kamp. Ombau kec.Barong Tongkok Kab. Kutai Barat , awalnya Anggota Opsnal Polres Kutai Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sudah di ketahui identitasnya yaitu bernama J ada memiliki,menyimpan,menjual,menguasai Narkotika yang diduga jenis Shabu, Kemudian anggota opsnal langsung melakukan penyelidikan dan saat anggota opsnal mengetahui bahwa J berada Di Sebuah rumah Kamp. Ombau kec.Barong Tongkok Kab. Kutai Barat, kemudian saat tersebut anggota opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap J dan selanjutnya di lakukan penggledahan terhadap J mengaku ada menyimpan barang narkotika jenis shabu shabu tersebut di dalam saku Celana depan sebelah kiri terdapat 1 (satu) buah bekas bungkus rokok SAMPOERNA warna putih setelah di buka di dalamnya terdapat 1 (satu) poket yang di duga narkotika jenis shabu shabu yang di bungkus plastik klip warna bening.
J mengakui bahwa 1 (satu) poket narkotika jenis shabu shabu yang diketemukan tersebut adalah milik sJ yang didapatkan dari DP sebagai upah transaksi. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kutai Barat guna untuk dilakukan proses hukum/penyidikan lebih lanjut.
Pemakai narkotika tersebut, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang Barat dan akan dikenakan Pasal 114 Jo 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Humas Polda Kaltim