Tribratanewspoldakaltim.com, Bontang Satresnarkoba Polres Bontang kembali menangkap seorang Remaja yang diduga sebagai Pelaku Pengedar narkoba jenis Sabu di wilayah Kec. Bontang Barat kota Bontang Senin (03/10/2022) Jam 19.05 WITA
Pelaku adalah SI (19 ) warga Jl. S Parman GG. Samarinda, Kel. Gunung Telihan, Kec. Bontang Barat, Kota Bontang. Ia ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Bontang saat sedang berada dirumahnya.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Iptu Muh. Yazid S.H.M.H. membenarkan bahwa anggota Satresnarkoba Polres Bontang telah mengamankan seorang Remaja yang diduga sebagai Pengedar narkotika jenis sabu
â€Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di salah satu rumah di Jl. S Parman GG. Samarinda, Kel. Gunung Telihan, Kec. Bontang Barat, Kota Bontang sering dijadikan tempat penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu†Kata Iptu Muh. Yazid Melalui Media ini Selasa (4/10/2022 )
Selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Bontang langsung menuju rumah yang dimaksud dan langsung melakukan penangkapan , Saat di Tangkap Pelaku SI sedang berada didalam rumah, kemudian anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 2 (Dua) Bungkus plastik klip berisi bahan yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (Satu) Buah alat hisap/Bong, 1 (satu) Unit HP Oppo A53 warna Biru 1 (satu) Buang Timbangan Digital, 1 (satu) Buah Pipet Kaca, 1 (satu) Buah Sendok Ujung Runcing,1 (satu) Buah Kotak Kecil Warna Hijau, 1 (satu) Buah Tas Belanja Warna Hitam.
Saat ini Barang Bukti (BB ) dan Pelaku sudah kami amankan di Polres Bontang untk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, Untuk Pelaku kita kenakan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara †Pungkasnya
Humas Polda Kaltim