Poldakaltim.com, Bontang – Unit Reskrim Polsek Marang Kayu berhasil meringkus seorang Pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu Minggu tanggal 03 Oktober 2022 sekitar Pukul 21.15 Wita,
Pelaku adalah S ( 29 ) yang merupakan Warga Handil 3 Desa Santan Tengah Kec. Marang Kayu Kab. Kutai Karatanegara. Ia ditangkap di Jl Simpang 3 Santan Ilir Desa Santan Ilir Kec. Marang Kayu Kab. Kutai Kartanegara.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Marang Kayu AKP Slamet Riyadi mengatakan pengungkapan Kasus penyalah gunaan Narkotika jenis sabu berdasarkan adanya laporan informasi dari masyarakat bahwa ada sesorang yang membawa sabu di Jl. Simpang 3 Santan Ilir Desa Santan Ilir Kec. Marang Kayu Kab. Kutai Kartanegara.
†Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tersebut anggota Reskrim Polsek Marang Kayu langsung menuju lokasi yang dimaksud dan menangkap Pelaku S yang sedang berada di pinggir jalan, saat dilakukan penggeledahan badan anggota Reskrim Polsek Marang Kayu menemukan 1 (satu ) Bungkus rokok GA yang didalamya berisi 3 Bungkus Klip Plastik yang diduga berisikan Narkotika Jenis sabu yang disimpan didalam Dasboard Sepeda motor Honda Beat warna hitam †Kata Kapolsek Marang Kayu AKP Slamet Riyadi melalui media ini Senin (03/10/2022 )
Lebih lanjut Kapolsek Marang Kayu menjelaskan dari penangkapan Pelaku S anggota Reskrim Polsek Marang Kayu mengamankan Barang Bukti (BB ) 3 (tiga) poket di duga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,93 Gram, 1 ( Satu ) bungkus rokok GA, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam Merah KT 3402 SN, dan 1 (satu) Buah Handphone Merk Realme C25 warna abu-abu
Untuk Pelaku dan Barang Bukti (BB ) sudah kami amankan di Polsek Marang Kayu untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, Untuk Pelaku akan kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara †Pungkasnya
Humas Polda Kaltim