Tribratanewspoldakaltim.com, Paser – Bahaya narkoba yang semakin mengkhawatirkan masyarakat, membuat jajaran Sat Narkoba Polres Paser yang dipimpin AKP Yulianto Eka Wibawa, S.H, dengan cepat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkoba yang terjadi di wilayah Kabupaten Paser.
Hasilnya, Sat Narkoba Polres Paser kembali berhasil menangkap seorang pria An. Mizab (27), pelaku penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah Jl. Cendrawasih Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Senin (03/10/2022).
Barang Bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 3 (tiga) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening di duga narkotika jenis shabu berbagai macam ukuran dan berat; (0,88 gram), 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan plastik warna ungu, 1 (satu) buah handphone merk “OPPO†warna biru, 1 (satu) buah handphone merk “REALME†warna silver, 3 (tiga) bendel plastik klip kosong yang masing-masing berukuran besar, kecil dan sedang, uang tunai sebesar Rp 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah).
“Awalnya anggota Sat Resnarkoba Polres Paser mendapatkan informasi masyarakat bahwa di Jl. Cendrawasih Gg. Kampung Baru Desa Senaken Kec. Tanah Grogot sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Shabu, Atas informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan dan Terlapor yang dimaksud adalah Sdr. MUHAMMAD MIZAB yang merupakan TO (Target Operasi) dan merupakan Residivis Kasus Narkotika, Kemudian sekira pukul 19.00 wita anggota Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan penangkapan terhadap Terlapor dirumah tersebut,†ucap AKP Yulianto Eka Wibawa.
“Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya dan ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok warna coklat merk “SURYA GUDANG GARAM†diatas lemari kamar tidur Terlapor dan didalamnya terdapat 3 (tiga) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening di duga narkotika jenis shabu berbagai macam ukuran dan berat. Kemudian ditemukan barang bukti lainnya dan diakui Terlapor adalah barang-barang miliknya dan seluruh proses penggeledahan tersebut disaksikan oleh Sdr. FACHRUL, Kemudian Terlapor menerangkan bahwa menyimpan plastik klip kosong di kost Terlapor yang beralamat di Jl. Untung Suropati Perumahan BTN Jone Indah Desa Jone Kec. Tanah Grogot, Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 3 (tiga) bendel plastik klip kosong yang masing-masing berukuran besar, kecil dan sedang yang disaksikan oleh Sdr. AMIROELLAH. AS selaku pemilik kost,†tambahnya.
Atas kejadian tersebut, terlapor dan barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.
Humas Polda Kaltim