Tribratanewspoldakaltim.com, Bontang- Kasus Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di kota Bontang sudah sangat menghawatirkan, hal ini terbukti dengan di tangkapnya kembali seorang Pelaku tindak Pidana Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di wilayah Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bontang Minggu (16/10/2022) sekira jam 03.45 WITA
Pelaku adalah AFK (31 ) Jl. Sidorejo GG. 2 No 11 RT 21 Kel. Satimpo Kec. Bontang Selatan Kota Bontang. Ia ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bontang saat hendak bertransaksi Narkoba Jenis Sabu di Jl. Kapal Pinisi Kel. Lok Tuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H.melalui Kasat Narkoba Iptu Muh. Yazid S.H.,M.H. membenarkan bahwa anggotanya telah melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu di wilayah Kel. Loktuan .
†Dari pengungkapan Kasus ini anggota berhasil mengamnakan Seorang Pelaku berinisial AFK†Kata Kasat Narkoba Iptu Muh. Yazid.Minggu (16/10/2022)
Dijelaskan oleh Kasat Narkoba Iptu Muh. Yazid pengungkapan Kasus tindak Pidana penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkoba jenis sabu ini berwal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkoba Jenis Sabu di Jl. Kapal Pinisi Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang, Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba langsung menuju TKP yang dimaksud, sesampainya di TKP anggota langsung melakukan penangkapan terhadap Pelaku AFK yang sedang berada di warung untuk menunggu Pembeli ,
Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan badan terhadap Pelaku AFK, dari hasil penggeledahan badan anggota Satresnarkoba menemukan 7 (Tujuh) Bungkus plastik Klip Berisi bahan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sejumblah2,98 Gram, 1 (satu) Unit HP Samsung A 3 warna Rose Gold , 1 (satu) Buah Jaket Kain Warna Cokelat, 1 (Satu) Buah Korek Gas, 1 (Satu) Unit Motor Beat Warna Biru Putih Dengan NO POL KT 2101 QD No Rangka MH1JM2122JK140586. setelah ditanyakan kepemilikan barang bukti tersebut di akui oleh pelaku AFK †Terang Iptu Yazid
Selanjutnya untuk tersangka AFK dan Barang Bukti (BB ) sudah kami amankan di Polres Bontang, atas perbuatannya ke dua pelaku kita jerat Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 10 tahun penjaraâ€Pungkas Kasat Narkoba Iptu Muh. Yazid.
Humas Polda Kaltim