Tribratanewspoldakaltim.com,Bontang – Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan bersama Satresnarkoba Polres Bontang berhasil meringkus seorang pelaku pengedar Narkoba jenis sabu Di wilayah Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang Kamis (29/09/2022 ) jam 19.45.
Pelaku adalah I (26 ) warga JL. A.P Mangkunegara Gg. Mutiara 4 RT 03 Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan, Ia ditangkap Tim Gabungan Reskrim Polsek Bontang Selatan dan Satresnarkoba Polres Bontang di Jl. Jl. K.H. Dewantara Rawa Indah Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang selatan Kota Bontang
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Parastiya S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri mengatakan bahwa pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkoba Jenis Sabu di Jl. KH Dewantara Kel. Tanjung Laut.
” Setelah mendapatkan informaasi tersebut anggota langsung menuju lokasi TKP dan melihat pelaku I sedang berada dipinggir jalan dengan gerak gerik mencurigakan, Selanjutnya petugas langsung menangkap pelaku dan melakukan penggledahan badan, saat dilakukan penggledahan ditemukan 1 Buah Plastik Klip Berisi Butiran Kristal di duga Narkotika Jenis Shabu ,3 Buah Plastik Klip kecil yang disimpan didalam rokok Malboro, dan1 buah HP merek Xiomi ” Kata Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri Jumat (30/9/2022)
Untuk Pelaku dan Baranng Bukti (BB ) sudah kita amankan di Polsek Bontang Selatan Untuk Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1 ) jo Pasal 112 ayat (2) UU No RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ” ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara”Pungkasnya