Tribratanewspoldakaltim.com, Tanjung Redeb – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam konferensi pers di Ruang Konferensi Pers Polres Berau, Jumat (11/11/2022).
Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya didampingi Wakapolres Kompol Rangga Abhiyasa dan Kasat Reskrim Iptu Ardian Rahayu Priatna menuturkan, dua kasus itu berhasil meringkus dua tersangka.
“Untuk kasus yang pertama terjadi pada 15 Juli 2021 sekitar pukul 19.30 WITA di Surau Sirajul Mufradun Jalan Padat Karya, Kecamatan Tanjung Redeb,” ungkap Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya kepada awak media.
Pelaku melancarkan aksinya saat jamaah surau sedang melaksanakan salat magrib. Ia memerhatikan kendaraan yang terparkir dan didapat satu unit motor yang kuncinya masih melekat. Melihat itu, pelaku pun segera membawa kabur.
Lama tak mendapat kabar, pada awal November 2022, kata Kapolres, korban mendapat informasi bahwa kendaraannya berada di Tepian Jalan Ahmad Yani, Tanjung Redeb. Korban pun segera melapor dan dilakukan pengejaran oleh petugas kepolisian.
“Pada Selasa 8 November 2022 sekira pukul 03.00 WITA, pelaku berinisial RZ, 43 tahun, berhasil ditangkap di Gang Makassar Jalan HARM Ayoeb, Gunung Tabur, bersama satu unit motor milik korban. Yakni Yamaha Jupiter Z warna biru,” jelasnya.
Sementara kasus kedua terjadi pada Sabtu 29 Oktober 2022 sekitar pukul 08.00 WITA di Jalan Bujangga Gang Dikyas, Tanjung Redeb. Pelaku, yakni HP, 28 tahun, mencuri motor korban yang terparkir di teras rumahnya.
“Saat korban bangun tidur, ia sudah tidak mendapati motornya terparkir di depan rumah,” jelasnya.
Hal tersebut pun langsung dilaporkan ke Polres Berau. Sontak saja, petugas segera melakukan penyelidikan.
“Pelaku akhirnya ditangkap di Jalan H Isa III Gang Rawa, Tanjung Redeb, tanpa melakukan perlawanan,” tuturnya.
HP diamankan bersama dengan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda dua merk Honda Beat Street warna silver.
Diketahui, HP ternyata pernah melancarkan aksinya pada September 2022 lalu di Pasar Sanggam Adji Dilayas.
“Untuk saat ini masih dilakukan pencarian terhadap barang bukti dari TKP Pasar Sanggam Adji Dilayas. Karena dijual secara daring melalui media sosial Facebook,” pungkasnya.
Adapun kedua pelaku terancam Pasal 363 sub Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tukas Kapolres.
Humas Polda Kaltim