Tribratanewspoldakaltim.com, Balikpapan – Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso melaksanakan inspeksi mendadak ke Satpas Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu (2/11/2022).
Dari sidak ini, Kombes Thirdy didampingi Kasi Propam Polresta Balikpapan dan Kasiwas Polresta Balikpapan yang dimulai dari pendaftaran. Kemudian berlanjut ke ruang tunggu, ruang ujian tertulis hingga area ujian praktek.
Thirdy menjelaskan, demikian merupakan instruksi dari Kapolri yang dilanjutkan ke Kapolda untuk mengecek aspek pelayanan. Tidak terkecuali Satpas Polresta Balikpapan.
Polisi sebagai pelayanan di bagian SIM, lanjutnya, harus mampu menjelaskan tentang PP No.76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) agar dapat dimengerti
“Berkaitan dengan hal tersebut maka petugas sangat perlu mensosialisasikan PP tersebut kepada masyarakat,” cetus Thirdy.
Saat melakukan sidak, Thirdy langsung menghampiri dan bertanya kepada masyarakat pemohon SIM dan STNK.
Namun saat dilakukan sidak, tambahnya, belum ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.
Ia juga meminta kepada masyarakat agar datang sendiri pada saat mengurus perpanjangan STNK atau SIM tanpa melalui calo.
“Jika saya temukan maka akan saya tindak dan proses secara hukum,” tegas Thirdy
Humas Polda Kaltim